DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jawaban Menohok Ahli Pidana ke Polisi di Praperadilan Pegi: Itu Lah Akibatnya, Jadi Sampai Di Sini

Sebuah jawaban menohok sempat menghujam pihak tim kuasa hukum Polda Jabar di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.

Tangkapan layar Kompas TV
Ahli Pidana, Profesor Suhandi Cahaya dan Kuasa Hukum Polda Jabar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebuah jawaban menohok sempat menghujam pihak tim kuasa hukum Polda Jabar di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024). 

Jawaban itu sontak memantik sorakan dan tepuk tangan dari para pengunjung sidang. 

Suasana ruang sidang kembali berubah riuh. 

Hal itu dipicu dari pertanyaan pihak Polda Jabar sendiri terhadap Profesor Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta. 

Salah satu anggota kuasa hukum Polda Jabar melemparkan sebuah pertanyaan kepada Suhandi terkait sah atau tidaknya penangkapan tersangka berdasarkan KUHP. 

"Yang saya tanyakan ahli, mohon penjelasan. Apakah praperadilan itu menguji tentang salah tangkap atau salah tahan, atau sah tidaknya penahanan?" tanya salah satu anggota kuasa hukum Polda Jabar

"Jadi, di dalam KUHAP itu, yang diuji itu masalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat disposisi dari atasannya supaya ini ditangkap atau ditahan. Nah, surat penangkapan dan penahanan itu lah yang diuji di praperadilan," jelas Suhandi. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi sempat menginterupsi lantaran pertanyaan itu sudah ditanyakan pihaknya. 

Kuasa hukum Pihak Polda Jabar kemudian memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diulang itu. 

"Tadi ahli yang menyatakan kepada yang mulia (hakim), adalah perkara error in persona atau salah orang itu masuk dalam ranah perkara pokok. Tetapi ahli di kesempatan yang lain juga menyatakan bahwa praperadilan ini menguji salah tangkap dan salah tahan."

lihat fotoPentolan XTC Nilai Pelaku Kasus Vina Profesional, Bukan Terpidana Hadi Cs
Pentolan XTC Nilai Pelaku Kasus Vina Profesional, Bukan Terpidana Hadi Cs

"Nah saya tanya kepada ahli, praperadilan ini menguji salah tangkap salah tahan atau sah tidaknya penangkapan penahanan?" tanya kuasa hukum. 

"Jadi di ranah praperadilan ini, menyatakan sah atau tidaknya penangkapan atau sah atau tidaknya penahanan berdasarkan ada surat dari polisi nomor berapa tanggal berapa," jawab ahli. 

"Artinya sekarang ahli berpendapat bahwa yang diuji di praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan penahan?" tanya lagi. 

"Iya," jawab Suhandi. 

Kuasa hukum kembali bertanya terkait kriteria sah tidaknya penangkapan berdasarkan KUHAP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved