DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polda Jabar Sebut Emosi Pegi Setiawan Berubah Saat Lihat Foto Eky dan Vina, Kuasa Hukum: Sangat Lucu

Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, menganggap penjelasan Polda Jabar tersebut di Sidang Praperadilan sangat lucu. 

"Tidak mungkin kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa dua alat bukti yang sah. Semua proses penegakan hukum atas Pegi sesuai prosedur," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani selaku ketua tim kuasa hukum Polda Jabar.

Pegi diduga kuat terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih tersebut. 

Polda Jabar juga mengeklaim memiliki minimal dua alat bukti dalam penentuan tersangka. 

Bukti itu berupa keterangan saksi, ahli dan dokumen. 

Tim kuasa hukum Polda Jabar juga membantah pernyataan kuasa hukum Pegi yang menyatakan bahwa penangkapan Pegi salah orang atau error in persona

Pegi diyakini ialah Pegi alias Perong, satu dari tiga daftar pencarian orang. 

Menolak Dalil Polda Jabar

Sementara itu, kuasa hukum Pegi dalam repliknya menolak dalil yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Bahkan kuasa hukum yakin bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-cirinya tidak sama dengan Perong.

Umur Pegi, misalnya baru 27 tahun sedangkan usia Perong menurut polisi 30 tahun. 

Alamat Pegi ada di Desa Kepongpongan, Talun, sementara tempat tinggal terakhir Perong adalah di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu. Pegi berambut lurus sementara Perong keriting. 

"Jelas terdapat perbedaan identitas, alamat dan ciri khusus antara Pegi alias Perong dengan pemohon (Pegi Setiawan) meskipu termohon sudah mendatangi rumah pemohon. Jelas pemohon bukan orang yang dimaksud dalam DPO tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Nikolas Kilikily. 

Kesaksian para saksi yang dimiliki Polda Jabar juga lemah. 

Ia juga menyinggung Kejaksaan Tinggi Jabar yang mengembalikan berkas penyidikan perkara Pegi karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil atau berstatus P18. 

Menanggapi hal itu, dalam dupliknya, Pihak Polda Jabar menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi. 

Keterangan saksi-saksi, ahli dan berkas telah menguatkan dugaan bahwa Pegi terlibat dalam kasus ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved