DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polda Jabar Sebut Emosi Pegi Setiawan Berubah Saat Lihat Foto Eky dan Vina, Kuasa Hukum: Sangat Lucu

Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, menganggap penjelasan Polda Jabar tersebut di Sidang Praperadilan sangat lucu. 

Pegi diyakini satu dari tiga daftar pencarian orang. Dua DPO lainnya adalah Dani dan Andi yang belakangan fiktif. 

"Besok (Hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyidikan dan lain-lainnya," kata Nurhadi seperti dikutip Kompas.id. 

Sebaliknya, kuasa hukum Pegi akan menyiapkan lima saksi dan seorang saksi ahli untuk praperadilan. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved