DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Diremehkan Hanya Pengacara Kampung, Para Pembela Pegi Hingga Bebas Bikin Salut Susno Hingga Pakar
Para pengacara Pegi Setiawan membuat salut Susno Duadji hinga Reza Indragiri Amriel. Pengacara kampung tapi tidak kampungan.
Sementara itu, Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sempat menyinggung gugatan yang dilayangkan pengacara Pegi Setiawan.
Dimana, kuasa hukum Pegi Setiawan mendalilkan error in persona atau kekeliruan mengenai seseorang.
"Ini jelas ke delapan dalil yang diajukan oleh penggugat semua dikabulkan, tak ada satupun yang ditolak ataupun tak ada yang setengah diterima, setengah ditolak. Kita mulai error in persona ini sebenarnya suatu hal yang sangat gampang-gampang, super gampang. Penyidik polsek pun pun tahu caranya apa," kata Susno kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung:
Susno mengungkit persoalan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diedarkan ke seluruh kepolisian di Indonesia. Sedangkan DPO yang dikhawatirkan kabur ke luar negeri akan diedarkan ke seluruh dunia melalui interpol.
"Format DPO itu sama paling atas itu nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan kalau di Indonesia ada agama agama, kemudian nama orang tua, ciri-ciri dan lain sebagainya rumus sidik jari kalau ada, dan ditempel foto, oke," kata Susno.
Sehingga, kata Susno, seseorang yang ditangkap tinggal mencocokkan saja dengan data yang dimiliki kepolisian.
"Nama kamu siapa? Peggy Setiawan, loh kok disini Pegi alias kamu siapa? Nah, Togok, loh. Tanggal lahir kamu dimana? Rumus sidik jari kamu, cocokkan dengan ini kalau ini sudah gak cocok, ngapain ngotot," katanya.
"Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple, iya kalau sudah error in persona udah semuanya yang lainnya kan sudah gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu," sambung Susno.
Pengacara Pegi Setiawan
Diketahui, sebanyak 74 pengacara membela Pegi Setiawan. Berikut rangkuman tiga sosok kuasa hukum yang membela Pegi Setiawan:
1. Sugianti Iriani
Sugianti Iriani adalah kuasa hukum yang membela Pegi dari sejak awal Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Sugianti juga turut menemani proses pemeriksaan keluarga Pegi saat ada panggilan dari Polda Jabar.
Selama sidang Praperadilan, Sugianti juga andil bersama tim kuasa hukum lainnya, menyuarakan bukti dan kejanggalan yang mereka temukan terkait penetapan tersangka pada Pegi.
Sebelum hasil Praperadilan Pegi diputuskan, Sugianti juga terus yakin bahwa Praperadilan Pegi akan dikabulkan hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.