DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kelakuan Razman Nasution Bikin Jengkel Pengacara Pegi Muchtar Effendi: Makin Ke Sini Makin Ngawur!
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi punya cerita sendiri dengan sosok pria berkepala plontos itu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sewaktu Pegi Setiawan masih menjadi tersangka Kasus Vina Cirebon sempat mengundang perdebatan sengit antara kubu pro dan kontra.
Pegi Setiawan, yang dibela tim kuasa hukumnya untuk bebas diserang habis-habisan, oleh kubu yang kontra.
Satu di antara sosok yang melakukan penyerangan hebat itu berasal dari sosok Razman Nasution.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi punya cerita sendiri dengan sosok pria berkepala plontos itu.
Kemunculan Razman bikin Muchtar Effendi jengkel bukan main.
Razman memojokkan kliennya tanpa dasar yang jelas.
Polisi saja kebingungan mencari dasar hukum untuk menangkap Pegi Setiawan, tapi Razman dengan pede menduga kuat Pegi pelakunya.
"Loh, dia (Razman) bisa-bisanya meyakinkan banget gitu ya, Pegi Setiawan pelakunya," cerita Muchtar seperti dikutip Youtube Bravos Channel yang tayang pada 29 Juni 2024 silam.
Padahal pengacara yang dulunya Mantan prajurit Angkatan Darat (AD) tersebut mengatakan Razman sebenarnya ingin masuk ke dalam tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Namun, Razman mulai menyerang habis-habisan Pegi Setiawan semenjak ditolak masuk oleh ketua Tim Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani.

"Tapi kemudian tiba-tiba makin ke sini, makin ngawur. Bilang aja sama Razman, berhadapan dengan saya. Kalau enggak enak dengan ucapan saya dia makin ngawur," tantang Muchtar.
Razman, kata Muchtar, mencoba membangun opini publik agar apa yang diutarakannya benar bahwa Pegi adalah pelakunya.
"Maka kami bereaksi keras waktu itu, kami tim diwakili saya berhadapan dengan Razman saya bilang, legal standing dia apa, kok bisa-bisanya memojokkan klien kami," ujarnya.
Muchtar meragukan Razman yang mengaku sebagai praktisi hukum.
Sebab, cara berpikir Razman tak independen dan cenderung menyudutkan kliennya terus.
Selektif pilih kuasa hukum
Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan kalau Razman Nasution dan Elza Syarief pernah menelepon dan mendatanginya berkali-kali.
Menurut Sugianti Razman Nasution dan Elza Syarief berniat menawarkan bantuan hukum untuk Pegi Setiawan.
Fakta menarik tersebut diungkapkan oleh Sugianti saat menjadi narasumber di podcast yang ditayangkan Youtube Metro TV, Rabu (10/7/2024).
"Iya banyak (yang menawarkan diri jadi pengacara Pegi). Saya itu kerepotan banyak yang datang ke rumah menawarkan diri dan saya pun harus benar-benar selektif, mungkin saya itu hanya dari keyakinan aja. Oh ini nih yang memang benar-benar ikhlas dari obrolan," katanya dikutip Tribun Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Bahkan dari pihak Elza Syarief juga pernah datang ke kantor saya. Dari Razman juga berkali-kali menelepon saya. Itu udah berapa kali, tiga kali mungkin," ungkapnya.
Sugiati saat itu tidak menerima tawaran Razman Nasution dan Elza Syarief.
"Cuman kan saya juga ya gak tau hati nurani saya ternyata tim yang 74 itu memang benar-benar ikhlas, benar yang terbaik,"
Namun siapa sangka, kini Razman Nasution dan Elza Syarief justru bersebrangan dengan kubu Pegi Setiawan.
Razman Nasution pernah muncul menuding Pegi Setiawan bukan sosok yang lugu dan polos seperti yang diungkap keluarga dan teman-temannya.
Razman yang mengatasnamakan kuasa hukum Yosi P Achdian (pengacara Vina sebelumnya) menyebut Pegi Setiawan tergabung di kelompok Jak Garis Keras, kelompok suporter Persija di Cirebon yang sering terlibat beberapa kali bentrok antara suporter.
Bahkan, Razman menyebut Pegi Setiawan selalu terdepan kala ada bentrokan antarsuporter.
Sementara Elza Syarief yang mengatasnamakan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon juga kerap menyudutkan Pegi Setiawan.
Bahkan, karena itu Elza sempat disemprot dan dikatakan sesat oleh mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji.
Yang terbaru, Razman Nasution mengaku akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.
Pelaporan tersebut terkait putusan Eman Sulaeman yang membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal ini disampaikan Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.
"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.
Razman pun menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.
Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.
"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."
"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.
Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.
"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google Newsatau WhatsAppChannel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.