Guru Honorer di Jakarta Dipecat
Pemecatan 107 Guru Honorer Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth: Sangat Tidak Beradab dan Manusiawi!
Sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya secara sepihak alias dipecat lewat sistem 'cleansing' atau 'pembersihan' oleh pihak kepala sekolah.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Alasan seperti ini menurut saya tidak logis dan tidak masuk akal. Masa kepala sekolah berani mengangkat guru honorer secara sepihak dan melawan Dinas Pendidikan, dan itu jelas-jelas sudah melanggar aturan. Kalau di minta untuk mengembalikan posisi guru honorer tersebut saya rasa sudah sangat tidak mungkin ya," paparnya.
Karenanya, ia meminta supaya semua kepala sekolah yang terlibat dalam skandal pengangkatan guru honorer secara sepihak harus diberi sanksi dengan dasar aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Harus disadari bahwa PNS ini bukan pegawai swasta, yang berlaku hanya aturan-aturan umum. Semua tindak tanduk dan perilaku PNS itu diatur oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jadi harus hati-hati dalam bekerja dan membuat suatu keputusan, bekerja gak boleh sembarangan," tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana DPD PDI Perjuangan Jakarta itu pun meminta kepada Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang terlibat skandal mengangkat guru honorer secara sepihak ini.
Sebab, mereka terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Inspektorat harus berani memberikan sanksi tegas sesuai pasal-pasal yang terdapat di PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar bisa muncul rasa keadilan terhadap para guru-guru honorer yang dipecat secara sepihak ini.
Saya yakin sekali bahwa pasti ada sesuatu yang tidak beres dalam permasalahan ini yang harus di buka seterang-terangnya ke publik, Karena ini menyangkut mata pencaharian seseorang dan agar Ada efek jera, supaya ke depannya tidak muncul kejadian-kejadian seperti ini lagi," tegas Kenneth.
Ia pun menegaskan, guru bukanlah sebuah alat yang boleh diperlakukan semena-mena, profesi guru adalah ladang pengabdian.
"Jadi harus diingat guru adalah profesi yang harus diapresiasi. Peran sangat penting karena mengajarkan, menyampaikan ilmu dan membimbing peserta didik dengan tujuan mendapatkan kesuksesan dalam kehidupan dalam berbagai aspek.
Karena peran gurulah, Pj Gubernur, Sekda dan semua Kepala Dinas yang menjabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi seperti sekarang ini, harus di ingat itu" bebernya,
Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini pun menceritakan saat dirinya bersekolah. Ia pun mengaku tidak mengetahui saat itu bahwa ada status guru tetap maupun honorer.
"Yang saya tahu peran guru sama yakni membantu siswanya dalam mencapai tujuan pendidikan secara efektif hingga mendorong bisa berpikir secara kritis," tuturnya.
Kata Dinas Pendidikan
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut pemberhentian sepihak ribuan guru honorer di awal tahun ajaran 2024/2025 terjadi akibat salah kepala sekolah.
Sebab, mereka selama ini menyalahi aturan dalam perekrutan guru honorer yang digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini.
“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Tok! Disdik dan DPRD Jakarta Sepakati Bakal Angkat 2.704 Guru Honorer Jadi KKI |
![]() |
---|
Rencana Heru Budi Angkat Ribuan Guru Honorer Jadi KKI Diapresiasi: Bisa Jadi Role Model |
![]() |
---|
Heru Budi Berubah Pikiran usai Didesak DPRD, Kini Cari Cara Angkat 4.000 Guru Honorer Jadi KKI |
![]() |
---|
Pemecatan Serentak Guru Honorer Tuai Polemik, Heru Budi Kumpulkan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Politikus PKB Desak Disdik DKI Tunda Pemecatan Ribuan Guru Honorer Sampai Gubernur Baru Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.