DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sependapat Susno Duadji-Toni RM, Dedi Mulyadi Minta HP Terpidana Kasus Vina Dibuka: Tak Cocoklogi

Dedi Mulyadi meminta ponsel terpidana kasus Vina Cirebon dibuka. Sependapat dengan Susno Duadji dan Pengacara Pegi, Toni RM. Biar tidak cocoklogi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Tokoh Masyarakat, Dedi Mulyadi meminta ponsel terpidana kasus Vina Cirebon dibuka.

Tak hanya itu, CCTV sekitar lokasi tewasnya Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Jembatan Talun Cirebon pada tahun 2016 juga ikut diperlihatkan.

Hal itu dilakukan agar kasus yang menyita perhatian masyarakat tidak simpang siur. Penyelidikan juga berdasarkan sains tidak cocoklogi.

"Sebaiknya Mabes Polri, harus melakukan penyelidikan," kata Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Politikus Gerindra itu mengungkapkan investigasi Mabes Polri dapat menentukan peristiwa di balik tewasnya Vina dan Eky.

"Peristiwa pembunuhan atau peristiwa kecelakaan," ujar Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga meminta penyidik Mabes Polri melakukan investigasi terhadap ponsel para terpidana kasus Vina Cirebon.

Dedi yakin Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini secara baik.

"Karena apa? Karena tahun 2016 itu belum jadul, masih tahunnya adalah tahun digital," kata Dedi Mulyadi.

Apalagi, kata Dedi Mulyadi, handphone para terpidana masih ada hingga kini.

"Itu kan tinggal handphone-nya dinyalakan, kemudian dibuka handphone-nya itu akan terbuka, kelihatan percakapannya, posisi para terpidana di mana sehingga kita tidak cocoklogi, berdasarkan sains," ujarnya.

Selain itu, Dedi juga meminta supaya CCTV dibuka untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini.

"Kemudian, yang berikutnya juga saya meminta agar CCTV-nya juga dibuka CCTV yang dibuka bisa dua," ujar Dedi.

lihat fotoSetelah Mengenal Hakim Rizqa Yunia Pemimpin Sidang PK Saka Tatal, Hartanya Tembus Rp 1,1 Miliar
Setelah Mengenal Hakim Rizqa Yunia Pemimpin Sidang PK Saka Tatal, Hartanya Tembus Rp 1,1 Miliar

"Yang pertama, kalau ingin mengejar tuduhan pelemparan, buka CCTV-nya Indomaret karena posisi mereka SMP 11 itu di sampingnya ada Indomaret."

"Kalau kemudian CCTV terjadinya peristiwa kematian Eky dan Vina itu kan ada di flyover," paparnya.

Permintaan CCTV dan ponsel para terpidana kasus Vina Cirebon bukan kali ini disuarakan ke publik.

Sebelum Dedi Mulyadi, Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) juga meminta CCTV dan ponsel terpidana kasus Vina Cirebon yang menjadi alat bukti dibuka.

Toni RM meyakini bahwa rekaman CCTV di sekitar TKP Vina dan Eky tergeletak bakal mengungkapkan fakta baru jika isinya dibuka.

Berdasarkan putusan pengadilan dari 8 terpidana, ada CCTV yang belum dibuka serta 6 buah ponsel.

Di antara ponsel itu milik Vina. Ia mendesak agar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap rekaman CCTV tersebut.

"Ada CCTV yang belum dibuka, ada 6 hp yang belum dibuka di antaranya HP Vina, justru kami juga mendorong apabila HP dan CCTV dibuka justru kami punya keyakinan, setelah dibuka justru akan menemukan alat bukti baru, di mana ada pelaku baru bukan yang 8 apalagi Pegi Setiawan."

"Yakin kami agar bapak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya membuka CCTV," ujar Toni seperti dilansir dari acara Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Selasa (16/7/2024).

Permintaan Susno

Sedangkan, Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji punya alasan dibalik permintannya agar CCTV kasus Vina Cirebon dibuka.

Sebab ia meyakini jika hal ini bisa menjadi peluang bebas untuk Pegi Setiawan.

Jendral bintang tiga itu menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.

Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Terlebih, Susno mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.

"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, HP juga masih ada," katanya.

Sekalipun, kata Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Namun, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.

"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," jelasnya.

"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.

Tak hanya itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Alasan CCTV Tak Diungkap

Pengacara mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkap dua alasan rekaman CCTV tidak diungkap di sidang.

Titin mulanya menyebut saat sidang pada tanggal 17 Februari 2017, dihadirkan tiga orang dari kepolisian sebagai saksi.

Mereka merupakan anggota Polres Cirebon yang melakukan penangkapan kepada 11 terpidana pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.

Kala itu kepada para saksi, Titin bertanya soal keberadaan CCTV di sekitar TKP.

Menurut data yang dimiliki Titin, ada 7 kamera CCTV yang tersebar dari Jalan Perjuangan hingga Fly Over Talun.

Diketahui jenazah Vina dan Eky pertama kali ditemukan di atas Fly Over Talun.

"Saya masih pegang catatannya pada sidang tanggal 17 Februari 2017, saksi yang dihadirkan 3 orang diantaranya yang melakukan penangkapan," kata Titin dikutip TribunJakarta.com dari YouTube tvOne, pada Senin (3/6/2024).

"Disitu kami selaku kuasa hukum, sempat menanyakan soal CCTV, karena ada sekitar lima atau tujuh CCTV sejak jalan perjuangan hingga fly ove Talun. Kami menanyakan kenapa rekaman CCTV tidak dihadirkan tidak ditayangkan," imbuhnya.

Ketiga anggota polisi tersebut kemudian mengungkapkan dua alasan berbeda terkait mengapa tidak menanyangkan CCTV.

Salah seorang polisi menyebut rekaman CCTV di tujuh lokasi terlihat gelap, sehingga tak jelas merekam kejadian.

Lalu polisi yang lain menyebut tak memiliki kemampuan atau keahlian untuk mengakses CCTV.

"Salah satu saksi yang merupakan anggota kepolisian, menyatakan tidak bisa di lihat karena gelap," ujar Titin.

"Saksi lainnya mengatakan tidak bisa dibuka karena anggota Polres Cirebon tidak memiliki orang yang ahli bisa membuka rekaman CCTV," imbuhnya. (TribunJakarta/TribunBekasi)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved