DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kecelakaan Atau Pembunuhan Penyebab Tewasnya Vina, Analisis Susno Duadji Beda dengan Keluarga

Eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap analisis terbarunya soal kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.

Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.

Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.

"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.

"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalua gak mati," lanjut kata Susno.

Sidang PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Sidang akan dipimpin Hakim Rzqa Yunia didampingi dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Keluarga Vina Yakin Pembunuhan

Sementara itu, pihak keluarga Vina tetap bersikeras adanya pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved