DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kecelakaan Atau Pembunuhan Penyebab Tewasnya Vina, Analisis Susno Duadji Beda dengan Keluarga

Eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap analisis terbarunya soal kasus Vina Cirebon.

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap analisis terbarunya soal kasus Vina Cirebon.

Ia meyakini Vina dan Eky bukanlah korban pembunuhan, melainkan tewas karena kecelakaan.

Menurutnya, tidak ada satupun bukti konkret yang menjelaskan peristiwa pembunuhan sejoli 16 tahun itu 2016 silam.

Sementara, pihak keluarga Vina masih meyakini adanya peristiwa pembunuhan.

Ada informasi dari Iptu Rudiana, ayah Eky, yang membuat pihak keluarga yakin.

Analisis Susno 

Susno sebagai mantan penyidik level jenderal bintang tiga merasa lebih yakin Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan pembunuhan.

Hal itu disampaikan Susno kala berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024).

Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar.

lihat fotoDua Alasan Komisi III DPR RI Desak Polri Segera Panggil dan Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Dua Alasan Komisi III DPR RI Desak Polri Segera Panggil dan Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Sebab, pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

"Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. Hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved