DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dede Bikin Hotman Paris Bicara, Sebut BAP 2016 Rontok hingga Minta Dedi Mulyadi Lapor Propam

Kemunculan Dede Riswanto alias Dede (30), saksi kunci kasus Vina Cirebon, membuat pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, angkat bicara.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kemunculan Dede Riswanto alias Dede (30), saksi kunci kasus Vina Cirebon, membuat pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, angkat bicara.

Hotman mendengar pernyataan Dede yang mengaku telah bersaksi palsu 2016 silam.

Dede bersama Aep bersaksi melihat delapan pemuda, yang saat ini menjadi terpidana kasus Vina, menyerang melempari Vina dan Eky yang naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Kedelapan orang itu juga disebutkan mengejar Vina dan Eky hingga menghabisinya di Flyover Talun, lalu kemudian memerkosa Vina dan membunuh keduanya.

Delapan pemuda itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakan dua buronan lain fiktif.

lihat foto8 Tahun Pendam Dosa, Dede Siap Ambil Risiko Dipenjara Demi Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina
8 Tahun Pendam Dosa, Dede Siap Ambil Risiko Dipenjara Demi Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina

Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan 8 Juli 2024 lalu.

Kini, para terpidana, melalui kuasa hukumnya tengah mengumpulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK agar bisa bebas.

Namun, Dede menyatakan, kesaksiannya itu palsu, sehingga Saka Tatal dan kawan-kawan yang sudah menjadi terpidana sesungguhnya tidak bersalah.

Hotman menyoroti peran Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, yang disebutkan Dede turut mengarahkan agar bersaksi bohong.

Pengacara bling-bling itu meminta Dedi Mulyadi, politikus Gerindra yang mendampingi Dede, segera melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri.

Sebelumnya, Hotman juga meminta Iptu Rudiana melaporkan Dede atas pernyataannya yang bisa menjadi tuduhan serius.

"Halo Dedi Mulydi dan Dede. Kalau benar tuduhan yang viral di akun kamu, segera buat laporan polisi ke Propam Mabes Polri atas tuduhan Dede diperintah untuk membuat kesaksian palsu."

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved