DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penelusuran LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina, Tidak Pernah Dipidana

Hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon bukan isapan jempol.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

"Saya dipukuli, digejekin, disiksa segala macam sampai disetrum," kata Saka.

Saka tegas yang menyiksanya adalah anggota polisi.

"Yang mukulin yang nyetrum itu anggota polisi semua. Namanya saya gak tahu."

"Akhirnya ngaku karena terpaksa, karena gak kuat (disiksa)," tegas Saka.

Eks Kapolda Jabar Ungkap Tradisi Tahanan

Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen (Purn.) Anton Charliyan pun sempat menyoroti soal dugaan penyiksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anton kala diwawancara Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra yang juga Youtuber, Dedi Mulyadi.

Mulanya, Anton menjelaskan, dalam perkara kriminal, yang paling penting adalah bukti mati, seperti hasil visum atau alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan.

Bukti itu akan berbicara lebih banyak dibantu para ahli untuk menguak suatu kejahatan.

Sementara, bukti kesaksian dinilainya lebih lemah. Sebab saksi bisa bicara apa saja.

Dedi Mulyadi pun menanyakan, jika kesaksian dianggap lemah, mengapa para terpidana disiksa agar mengaku.

Anton pun buka suara soal kondisi bonyok para terpidana yang kini fotonya beredar luas.

Pria yang kini karib disapa Abah itu tidak menampik soal adanya pemukulan itu. Namun dia menyebut pelakunya bukan polisi.

"Itu adalah abuse of power. Makanya itupun juga sudah saya tanyakan. Kenapa ini katanya ada penyiksaan saat itu," kata Anton seperti dikutip dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel yang diunggah pada Rabu (12/6/2024).

 Dia mendapat penjelasan dari pihak polisi yang berwenang, para terpidana itu disiksa oleh sesama tahanan karena dianggap pemerkosa.

Selain pembunuhan, para terpidana memang dituduhkan melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved