DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pakar Sebut Saka Tatal Bisa Gugat Ganti Rugi Rp 300 Juta Jika PK Diterima, Novum Kuat Disiapkan

Saka Tatal, bisa menggugat ganti rugi mencapai Rp 300 juta jika Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan hakim.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, bisa menggugat ganti rugi mencapai Rp 300 juta jika Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan hakim.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Jamin Ginting mengatakan, jika PK dikabulkan hakim, Saka bisa menggugat ganti rugi.

lihat fotoFarhat Abbas Tanyakan Berapa Iptu Rudiana Keluarkan Uang untuk Sewa 60 Advokat, Rhony Berkelit dan Bilang Diplomatis Singgung Suara Hati
Farhat Abbas Tanyakan Berapa Iptu Rudiana Keluarkan Uang untuk Sewa 60 Advokat, Rhony Berkelit dan Bilang Diplomatis Singgung Suara Hati

"Jadi dalam putusan itu kan membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri."

"Mengadili sendiri artinya kalua dia bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana, salah satunya tadi merehabilitasi nama baik, nah dalam putusan PK dia tidak mengajukan gugatan ganti rugi, maka itu bisa diajukan nanti tersendiri, dengan proses praperadilan." 

"Nah praperadilan dengan objek gugatan praperadilan adalah ganti rugi,"papar Jamin Ginting.

Namun, nominal ganti rugi untuk sosok tak bersalah yang dipenjara seperti Saka, terbatas.

Karena Saka tidak menderita luka parah ataupun meninggal dunia.

"Tapi ganti rugi, sekali lagi ya, di Indonesia itu sudah diatur jadi gak bisa terlalu besar. Kalau ini kan dia tidak ada luka tidak ada apa, itu maksimum Rp 300 juta saja," jelasnya.

"Kecuali dia luka berat atau kematia itu bisa lebih besar, tapi karena dia kan pelaku ini tidak sampai luka, gak apa-apa ya, itu maksimum Rp 300 juta," pungkasnya.

Novum Kuat

Di sisi lain, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yakin kliennya akan menang.

Dia bersama 20 pengacara lain telah menyiapkan bukti baru atau novum yang kuat.

Di antaranya adalah kesaksian Dede yang baru saja akhirnya angkat bicara tentang kesaksian palsu 2016 silam.

"Yaitu di antaranya kesaksian Dede," kata Titin, juga di Kompas TV.

Selain itu, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim juga akan dijadikan novum.

"Kemudian karena Waktu kita mendaftarkan itu (memori PK) prapidnya Pegi bebas itu belum dimasukkan ke memori. Jadi ada tambahan-tambahan novum yang semakin memperkuat, dan saya punya keyakinan PK Saka Tatal akan dikabulkan," kata Titin.

"Tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan 2016 dan 2017," pungkasnya.

Keteguhan Saka Tatal

Senada, Saka Tatal merasa tidak bersalah sedikitpun pada kasus Vina dan Eky, serta masih terganggu dengan status mantan narapidananya.

"Kalau Saka siap siap saja, Selagi Saka gak salah, Saka terus maju," kata Saka di Cirebon, Selasa (23/7/2024) dikutip dari Kompas TV.

Keyakinan Saka akan diterimanya PK bertambah setelah kemunculan Dede.

Sebelumnya diberitakan, Dede yang sempat dicari-cari masyarakat pemerhati kasus Vina akhirnya muncul.

Dede dengan kesadaran penuh mendatangi Dedi Mulyadi, Youtuber dan Anggota DPR RI terpilih yang aktif mengadvokasi keluarga terpidana kasus Vina, untuk angkat bicara.

Ia ingin mengakui dosa bahwa telah bersaksi sesat hingga mengakibatkan Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, dipenjara.

Kesaksiannya bersama Aep yang mengatakan Saka Tatal dan kawan-kawan menyerang Vina serta Eky dekat SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016 adalah sesat.

Menurut Saka, pengakuan Dede adalah titik terang yang akan mengungkap kasus Vina, termasuk melalui sidang PKnya.

"Soal pengakuan Dede, ya alhamdulillah, ada titik terang juga," ujar Saka, Selasa (23/7/2024), dikutip dari Tribunnews.

Saka mengingat kembali masa-masa ketika Aep dan Dede tidak pernah muncul di persidangan kasus Vina Cirebon.

Meski mengenal mereka dari wajah karena sering melihat di showroom mobil tempat keduanya bekerja, Saka tidak pernah mendengar nama mereka disebutkan secara langsung di pengadilan.

"Waktu dulu kan, Aep sama Dede di persidangan enggak pernah muncul sama sekali. Tahu mah tahu (wajah Aep dan Dede), karena dulu kan waktu sekolah, Saka suka lewat situ (tempat kerja Aep dan Dede) kalau sekolah," ucapnya.

Saka menegaskan, meskipun hanya mendengar nama Dede, ia merasa kejujuran Dede memberikan harapan baru bagi mereka yang terjerat kasus ini.

lihat foto8 Tahun Pendam Dosa, Dede Siap Ambil Risiko Dipenjara Demi Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina
8 Tahun Pendam Dosa, Dede Siap Ambil Risiko Dipenjara Demi Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina

Ia merasa senang dan berterima kasih atas keberanian Dede dalam menyampaikan kebenaran meskipun ada risiko besar yang harus dihadapinya.

"Pas Dede mengaku, ya alhamdulillah, Saka senang juga. Ada titik terangnya buat Saka pribadi ataupun yang tujuh terpidana yang masih di dalam," jelas dia.

Saka juga mengucapkan terima kasih atas nama tujuh terpidana lainnya karena Dede sudah berani jujur.

"Saka juga ucapkan terima kasih atas dari delapan yang terpidana bahwa Dede sudah jujur. Makasih Dede, sudah jujur," kata Saka.

Ia menyadari keberanian untuk mengungkapkan kebenaran tidaklah mudah dan memiliki risiko yang tidak sembarangan.

"Memang bener-bener berat lah kalau itu. Walaupun terlambat juga, yang penting dia tuh mau berkata jujur dengan apa adanya," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved