DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Eks Jenderal Bintang 3 Jadi Ahli hingga Suara Kapolri Jadi Novum, Saka Tatal Yakin Menang PK

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan eks Kabareskrim dan eks Wakapolri sebagai ahli pada sidang Peninjauan Kembali.

Novum 2: Foto Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto Vina menerangkan tidak ada kaitan antara Saka Tatal dengan hasil pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Andi menyabetkan pedang ke wajah dan kaki Vina hingga mengakibatkan kematian.

Novum 3: Foto Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto tersebut menerangkan adanya luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang penerangan jalan umum (PJU).

Foto tersebut sesuai dengan hasil visum yang terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan Vina.  Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Novum 5: Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon mengalami kerusakan pada cover body.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar.

liga Akbar menyatakan keterangan yang diberikan ketika proses peradilan fiksi, karena diarahkan. Keterangan juga sesuai dengan pengakuan Dede.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi yang ikut bersama dengan para terpidana pada malam kejadian, tetapi tidak dijadikan saksi di kepolisian maupun persidangan.

Pada sidang, hanya delapan novum yang dibacakan.

Sementara total ada 10 novum pada memori PK yang diajukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved