DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Eks Jenderal Bintang 3 Jadi Ahli hingga Suara Kapolri Jadi Novum, Saka Tatal Yakin Menang PK

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan eks Kabareskrim dan eks Wakapolri sebagai ahli pada sidang Peninjauan Kembali.

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai ahli pada sidang Peninjauan Kembali (PK).

Tak hanya itu, pada memori PK, para pengacara Saka juga menjadikan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Vina, sebagai bukti baru atau novum.

Saka pun yakin dirinya akan memenangkan PK.

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

lihat fotoSusno Duadji Berang, Tegas Minta Lacak Hakim-hakim Sembrono Adili Kasus Vina Cirebon 2016 dan Seret ke Komisi Yudisial
Susno Duadji Berang, Tegas Minta Lacak Hakim-hakim Sembrono Adili Kasus Vina Cirebon 2016 dan Seret ke Komisi Yudisial

Saka yakin dia akan memenangkan upaya hukumnya.

"Kalau Saka siap siap saja, Selagi Saka gak salah, Saka terus maju," kata Saka di Cirebon, Selasa (23/7/2024) dikutip dari Kompas TV.

Suara Kapolri Jadi Novum

Pada sidang perdana PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024), Farhat Abbas dan kawan-kawan, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum sebagai memori PK untuk jadi pertimbangan hakim.

Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon bukan merupakan perbuatan Saka Tatal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved