DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Eks Jenderal Bintang 3 Jadi Ahli hingga Suara Kapolri Jadi Novum, Saka Tatal Yakin Menang PK

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan eks Kabareskrim dan eks Wakapolri sebagai ahli pada sidang Peninjauan Kembali.

Saat dihubungi TribunJakarta pada Kamis (25/7/2024), Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan, dua novum lainnya diduga tidak sengaja terlewat dibacakan.

Novum 9: Video Saka Tatal saat berbicara penyiksaan yang didapatkannya dari penyidik.

Novum 10: Pengakuan Polda Jabar soal penghapusan 2 DPO.

Pernyataan Kapolri yang dijadikan novum adalah amanat yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Menurut Kapolri, pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo dalam amanatnya.

lihat fotoDua Sosok Bukakan Jalan Buat Pegi Setiawan Agar Masa Depan Lebih Baik
Dua Sosok Bukakan Jalan Buat Pegi Setiawan Agar Masa Depan Lebih Baik

Pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Kemudian, Listyo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan hal tersebut saat menangani suatu perkara.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo menyontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Listyo juga mengingatkan kepada penyidik untuk melakukan penegakkan hukum secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mengungkap suatu perkara.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," terangnya.

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," paparnya.

Hadirkan Susno dan Oegroseno

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved