DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penasihat Kapolri Sebut Iptu Rudiana & Aep Berpotensi Jadi Tersangka, Keterangannya Masih 'Dikorek'

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana dan Aep berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana dan Aep berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Pasalnya, kedua sosok ini menjadi biang keladi di balik kecurigaan publik terkait kasus Vina yang penuh kejanggalan. 

Mereka telah dilaporkan atas dugaan keterangan palsu. 

"Jadi Aep, Sudirman dan Rudiana itu posisinya sama (terlapor) dianggap memberikan keterangan palsu," ujar Aryanto seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (25/7/2024) malam. 

Saat ini, kata Aryanto, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana dan Aep

Jika dari hasil penyelidikan tercium adanya kejanggalan dalam kesaksian mereka, maka polisi akan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. 

"Dari penyidikan itu nanti (bisa jadi) tersangkanya mereka itu, memberikan penjelasan bohong," tambah Aryanto. 

Iptu Rudiana, kata Aryanto, disebut seorang oknum.

Dia tak mewakili perilaku anggota lain di tubuh institusi Polri. 

"Rudiana itu bukan polisi. (Dia) Oknum ataupun individu daripada orang yang kebetulan polisi dan kemudian dia dianggap sebagai orang yang melanggar hukum karena menangkap orang dengan seenak sendiri kemudian merekayasa kasus makanya dilaporkan. Sekarang dalam penyelidikan," jelasnya. 

Aryanto Lega

lihat fotoEks Kabareskrim Minta Iptu Rudiana Buktikan Ucapan Dede Bohong Jadi Saksi Palsu atas Suruhannya, Jangan Hanya Gertak
Eks Kabareskrim Minta Iptu Rudiana Buktikan Ucapan Dede Bohong Jadi Saksi Palsu atas Suruhannya, Jangan Hanya Gertak

Kendati demikian, Aryanto mengaku lega. 

Ia menyambut baik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya yang juga akan menyusul mengajukan hal serupa. 

Aryanto beralasan bukti-bukti yang selama ini dimunculkan di media akhirnya dimasukkan ke dalam jalur yang benar, yaitu peradilan.

"Di sinilah semua bukti-bukti yang dulu mengatakan kejanggalan itu untuk meng-counter putusan pengadilan dan bagaimana cara hakim memutus itu dimasukkan ke dalam peradilan sehingga didengar oleh hakim yang lebih tinggi dan akan dipertimbangkan apakah putusan yang dulu itu keliru apa tidak," katanya. 

Dedi Mulyadi balas senggol Iptu Rudiana

Eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi balik merespons somasi Iptu Rudiana terhadap dirinya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved