DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dibela Susno Duadji, Anggota Satlantas yang Disanksi Polri Diminta Hadir di Sidang PK Saka Tatal

Kelima anggota satlantas tersebut diminta bersaksi kembali untuk menguatkan bukti bahwa kasus kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan.

Namun, Pihak Mabes Polri justru malah memberikan sanksi kepada anggota polisi yang pertama kali membuat laporan kecelakaan terhadap korban Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Bahkan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut anggotanya itu kurang teliti dalam mengusut kasus tersebut. 

Terkait kasus ini, Sandi menjelaskan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024) seperti dikutip Kompas.com. 

Sandi mengatakan, tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian karena mengategorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.

Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.

Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkap dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved