DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Guru Besar UI Sebut Reza Indragiri Agak Laen, Karena Minta Maaf ke Rudiana di Sidang PK Saka Tatal

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, menganggap sikap Reza Indragiri Amriel di sidang PK Saka Tatal agak laen.

"Izin majelis, ini sekaligus permintaan maaf saya kepada Iptu Rudiana, saya harus secara rendah hati mengakui bahwa saya telah salah dalam menilai Iptu Rudiana," kata Reza.

"Dulu saya menganggap Iptu Rudiana ini sebagai potret personil penegakan hukum yang menjahati masyarakat dan menyusahkan lembaganya sendiri, menyusahkan Polri, itu simpulan saya dulu."

Reza pun menjelaskan dugaan yang disasar kepada Rudiana pada kasus Vina dengan konsekuensinya.

"Menyampaikan laporan palsu itu melanggar kode etik profesi Polri."

"Yang kedua, kalau Iptu Rudiana ini baik dengan tangannya sendiri maupun berorkestrasi pihak lain untuk melakukan penganiayaan terhadap terperiksa, itu pun melanggar kode etik profesi Polri silakan dibaca."

"Yang ketiga, kalau terjadi konflik kepentingan pada satu sisi berstatus sebagai orang tua pada sisi lain berstatus sebagai personil penegakkan hukum terjadi konflik kepentingan yang mengganggu objektivitas kerja yang bersangkutan, ini pun melanggar kode etik profesi Polri," papar Reza.

Setelah hasil pemeriksaan Rudiana oleh Propam Polri dan Itwasum keluar menyatakan tidak ada pelanggaran, Reza mengaku salah.

"Setelah keluar simpulan dari mebes Polri yang dibacakan oleh Kadiv Humas Mebes Polri, yaitu bunyinya, kurang lebih bisa dicek di YouTube, Iptu Rudiana selaku orang tua korban disimpulkan tidak melanggar etik apapun."

"Maka praktis penilaian saya tentang Iptu Rudiana salah total, salah bagi saya untuk menganggap Iptu Rudiana sebagai sosok yang telah menjahati masyarakat, salah bagi saya untuk memandang Iptu Rudiana sebagai potret personil pergerakan hukum yang telah menyusahkan lembaganya sendiri," jelasnya.

Kendati demikian, Reza tetap menegaskan, jika kemudian Rudiana terbukti laporan palsu, konflik kepentingan atau mengorkestrasi penganiayaan tertentu, maka Rudiana melanggar kode etik profesi.

"Dengan kerendan hati mengaturkan permintaan maaf kepada bapak Iptu Rudiana selaku personel Polri. Demikian tetapi kembali ke pertanyaan saudara penasihat hukum, seandainya hal-hal yang saudara katakan tadi itu benar adanya, maka tadi sudah saya sampaikan, membuat laporan palsu, menyiksa terperiksa dan kehilangan objektivitas
akibat konflik kepentingan itu merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri," jelasnya.

Seperti diketahui, Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka dijerat pasal pembunuhan berencana Vina dan Eky.

Tujuh terpidana seluruhnya dihukum penjara seumur hidup karena jeratan pasal pembunuhan berencana.

Sementara Saka, meski dengan jeratan pasal yang sama, dia hanya dihukum delapan tahun penjara karena masih usia anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved