DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Analisis Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Vina dan Eky Tidak Dibawa Naik Motor tapi Kendaraan Roda 4

Ia meyakini bahwa kedua korban tidak dibawa naik motor ke Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon, seperti yang tertuang di dalam isi putusan. 

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengeluarkan analisisnya terkait dengan alur peristiwa kematian Vina dan Eky di tahun 2016. 

Ia meyakini bahwa kedua korban tidak dibawa naik motor ke Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon, seperti yang tertuang di dalam isi putusan. 

Namun, Vina dan Eky dipindahkan dari TKP pembunuhan ke jembatan tersebut dengan kendaraan roda empat. 

"Kalau mereka (para pelaku) melakukan (pembunuhan dan pemerkosaan) di TKP di kebon, kenapa harus dipindahkan? Dipindahkan ke motor yang tidak ada bekas darah," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024). 

Pasalnya, tak ditemukan bukti darah di motor tersebut. 

"Saya yakin bahwa mereka dipindahkan dengan kendaraan roda empat. Kalau ada kecelakaan lalu lintas di situ, orang Indonesia ada kecelakaan sedikit nonton semua kok. Kenapa ini seolah tidak ada masyarakat yang menonton dan menjadi saksi," ujar Oegroseno

Oegroseno juga melihat bahwa penggunaan kendaraan roda empat untuk mengantisipasi perhatian warga sekitar.

Mereka kemudian sengaja dibiarkan di jembatan layang Talun diam-diam agar tak memantik kecurigaan warga. 

"Jadi, analisa saya sendiri belum tentu bener juga, mungkin dilakukan di satu bangunan yang tertutup kemudian mereka saling kenal, yang kedua setelah kejadian korban dinaikkan ke kendaraan roda empat, kurang lebih berapa KM (kilometer) ke TKP, ditaruh tinggal pergi lagi," pungkasnya. 

Satu TKP baru, di dalam rumah

lihat fotoFarhat Penasaran Berapa Banyak Duit Rudiana Bisa Dikelilingi 60 Advokat, Kaget Kapolri Tak Kasih Bantuan Hukum
Farhat Penasaran Berapa Banyak Duit Rudiana Bisa Dikelilingi 60 Advokat, Kaget Kapolri Tak Kasih Bantuan Hukum

Teranyar, Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan telah menemukan bukti digital percakapan di kasus kematian dua sejoli tersebut. 

Naluri sang jenderal mengatakan bahwa TKP pembunuhan Vina dan Eky bertambah satu, menjadi total empat TKP. 

Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon. 

Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan. 

Terakhir, TKP pembunuhan dan pemerkosaan di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved