DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Eks Wakapolri Oegroseno Yakin Alur Peristiwa Kasus Vina Cirebon Cuma Dikarang-karang
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno meyakini bahwa alur peristiwa Kasus Vina Cirebon, seperti yang tertuang di isi putusan, hanya dikarang-karang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno meyakini bahwa alur peristiwa Kasus Vina Cirebon, seperti yang tertuang di isi putusan, hanya dikarang-karang.
Berdasarkan analisisnya, Oegroseno menyebut seharusnya TKP pembunuhan Vina dan Eky bertambah satu lagi, menjadi total empat TKP.
TKP teranyar itu diduga berada di sebuah rumah atau bangunan.
Eks Kabaharkam Polri periode 2012-2013 beralasan telah mengumpulkan sejumlah bukti digital percakapan di antara pelaku dan korban.
"Ada berita komunikasi juga yang jam berapa masih bisa komunikasi. Jadi kelihatannya tidak dilakukan pengadangan, seperti cerita yang dikarang-karang itu. Tapi, mereka (para pelaku) diundang kumpul kemudian terjadi peristiwa (pembunuhan) itu," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024).
Oegroseno meyakini bahwa alur peristiwa itu hanya karangan karena ia menemukan hal janggal saat membacanya.
Ia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.
"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat kemudian dipindahkan ke jalan layang. Kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."
"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Menurutnya, adanya skenario dari alur peristiwa pembunuhan itu kian menguat dengan ditemukan banyaknya kejanggalan.
"Patut diduga ini by design dari seseorang karena sejak awal sudah memang tampak pelanggaran-pelanggaran gitu loh," ucap Azmi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024).
Pasalnya, alat bukti yang tersedia dalam kasus ini sangat lah minim.
Selain itu, tiga DPO yang jelas-jelas tertuang di dalam isi putusan disebut fiktif alias tidak ada.
Padahal, ketiga DPO tersebut memiliki peran yang penting dalam pembunuhan kedua korban.
"Malah lagi DPO-nya itu yang tiba-tiba dibuat oleh teman-teman kepolisian dengan ciri-ciri tidak jelas, dengan sengaja dibikin tidak terang. Jadi, memang ini mau mengaburkan kalau kita lihat. Ya, wajar dong kalau tadi dibilang ada by design, karena memang tidak ada kejelasannya," pungkasnya.
TKP baru di rumah
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan telah menemukan bukti digital percakapan di kasus kematian dua sejoli tersebut.
Naluri sang jenderal mengatakan bahwa TKP pembunuhan Vina dan Eky bertambah satu, menjadi total empat TKP.
Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan.
Terakhir, TKP pembunuhan dan pemerkosaan di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi.
Namun, Oegroseno menambahkan satu TKP lagi.
"Mungkin, ini bukan hanya tiga. Menurut saya, ada empat," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (3/8/2024).
Oegroseno beralasan karena bukti darah yang selama ini dicari untuk membuktikan adanya pembunuhan di tiga TKP sebelumnya tidak ditemukan.
Ia menganalisis bahwa kedua korban dibunuh di dalam sebuah rumah atau bangunan.
Rumah itu bisa diselidiki dengan metode termutakhir scientific crime investigation untuk menemukan adanya darah, rambut dan lain-lain.
"Naluri saya, TKP ini bisa di dalam rumah, bangunan," katanya.
Selain itu, analisisnya kian kuat bahwa adanya satu TKP baru karena ia menemukan beberapa fakta dari bukti digital di media sosial Facebook.
Oegroseno menduga antara para pelaku dan korban saling mengenal.
"Tiga (TKP) itu kan dalam berita acara dari awal iya kan, jadi yang satu adalah feeling saya. Para pelaku setelah saya mengumpulkan beberapa fakta dari Facebook dari media sosial, kemungkinan di antara para pelaku dan korban ini kenal."
"Ada berita komunikasi juga yang jam berapa masih bisa komunikasi. Jadi, kelihatannya tidak diadang seperti cerita yang dikarang-karang itu, tapi mereka diundang kumpul kemudian terjadi peristiwa itu," pungkasnya.
Oegroseno kritik Iptu Rudiana
Secara mengejutkan Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum Vina Cirebon, tiba-tiba menggelar konferensi pers di tengah sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2024).
Hotman Paris menghadirkan Iptu Rudiana di dalam konferensi pers tersebut.
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai konferensi pers yang dilakukan Hotman Paris dan Iptu Rudiana seharusnya ditunda dan tidak membuat fokus publik melihat kasus ini secara baik terbelah.
Ia menyinggung soal pentingnya etika hukum yang seharusnya dilakukan oleh Hotman Paris dan Iptu Rudiana.
"Jadi etika hukum atau etika penegakkan hukum ini harus dijaga. Kalau sekarang sedang konsentrasi kepada sidang PK Saka Tatal yang konferensi pers (Hotman) ini bisa ditunda besok atau lusa," ujar Oegroseno seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Selasa (30/7/2024).
Menurut Oegroseno, adanya konferensi pers tersebut seolah ingin mengalihkan fokus publik terahdap sidang PK Saka Tatal.
Ia pun menilai seolah-olah konferensi pers tersebut layaknya dua pertandingan olahraga yang berlangsung di hari yang sama.
"Enggak usah disandingkan, seolah-olah ini ada pertandingan liga sepak bola, di sana ada liga badminton. Tidak perlu," tambahnya.
Seharusnya publik fokus terhadap Sidang PK Saka Tatal demi mengungkap kebenaran yang sebenarnya terjadi di Kasus Vina Cirebon.
Ia juga menyoroti Iptu Rudiana yang tersenyum hingga tertawa di tengah sidang PK Saka Tatal, yang diduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Menurut saya, sebaiknya tidak dilakukan seperti yang sekarang ini, seolah ada gerakan imbangan dan saya juga melihat Pak Rudi tidak lagi sedih kelihatan sudah bisa senyum, ketawa-ketawa seperti itu ya."
"Itu menurut saya, jangan diperlihatkan dulu lah karena ini ada korban yang meninggal dunia waktu itu kemudian juga ada dugaan orang yang tidak bersalah tapi dituduh sebagai pelaku dan menjalani hukuman 8 tahun dan seumur hidup," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Oegroseno mengaku sedih lantaran antara dua kubu, Iptu Rudiana dan para terpidana, seolah hanya perang beradu keterangan tanpa bukti kuat lainnya.
"Ini kan suatu kondisi yang sebetulnya kita sedih semua, bagaimana hukum ditegakkan di negara ini kalau hanya adu keterangan-keterangan itu saja," pungkasnya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka di sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.