DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Bareskrim Periksa Terpidana, Kubu Saka Tatal Bongkar Cacat Perkara Kasus Vina: Terlalu Banyak
Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas, Senin (5/8/2024). Kubu Saka Tatal bongkar cacar prosedur.
"Enggak tahu apa-apa ya tahu-tahunya kemudian mereka ditangkap di depan SMPN 11, kemudian dibawa ke Polresta Cirebon di ruangan unit narkoba mengalami penyiksaan dan kemudian dipaksa mengakui peristiwa yang menurut kami enggak ada ya pembunuhan dan pemerkosaan tersebut," ungkap Mantan Wakil Ketua LPSK itu.
Menurut Edwin, pelaporan mengenai dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede memang wajib didalami.
Ia pun mengungkit keterangan sejumlah saksi kunci kasus Vina Cirebon. Pertama, saksi Liga Akbar yang diarahkan dalam memberikan keterangan di peradilan.
Lalu, saksi Dede yang tidak pernah menghadiri sidang kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Dede itu hanya BAP saja dan kemudian tidak pernah dihadirkan bahkan untuk Dede pada perkara Rivaldi dan Hadi dua perkara itu, Dede itu tidak diakui sebagai berita secara sumpah yang diakui," kata Edwin.
"Aep gitu tapi tetap dibacakan keterangan tetap dibacakan walaupun tidak diakui sebagai berita secara sumpah," sambung Edwin.
Edwin pun mengungkapkan terlalu banyak cacat proses penanganan kasus Vina Cirebon.
Sejak awal, kata Edwin, proses perkara Kasus Vina Cirebon tidak dilakukan penyelidikan.
Padahal, polisi seharusnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana.
"Jadi dari Rudiana kemudian membawa delapan orang itu ke Polresta Kota Cirebon kemudian mengalami penyiksaan kemudian Rudiana membuat laporan polisi sejak laporan polisi diterbitkan sejak itu juga penyidikan dilakukan," ungkapnya.
Kemudian, sidang Saka Tatal yang saat itu berstatus di bawah umur didahulukan ketimbang terdakwa lain.
Padahal, Saka Tatal dalam kasus itu berstatus turut serta bukan dalang utama tewasnya Vina Dan Eky.
Putusan Saka Tatal, kata Edwin, menjadi rujukan hukuman bagi terpidana (dulu terdakwa) yang sudah dewasa.
"Padahal seharusnya yang dewasa dahulu diperiksa tapi karena sudah kondisinya sudah tidak wajar tidak normal dan di dalam tahanan, dia (Saka Tatal) terpaksa didahulukan karena juga menyangkut sistem peradilan anak," imbuhnya.
Oleh karena itu, Edwin berharap Polri mendalami dugaan cacat prosedural kasus Vina.