DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Bareskrim Periksa Terpidana, Kubu Saka Tatal Bongkar Cacat Perkara Kasus Vina: Terlalu Banyak
Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas, Senin (5/8/2024). Kubu Saka Tatal bongkar cacar prosedur.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon di Lembaga Permasayarakatan (Lapas) masing-masing, Senin (5/8/2024).
Tak hanya itu, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal juga bakal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Para terpidana dan Saka Tatal diperiksa atas laporan terhada saksi kunci kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede.
Kubu Saka Tatal pun membongkar cacat proses perkara kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon pada tahun 2016 itu.
Pemeriksaan para terpidana oleh Bareskrim Mabes Polri itu diungkap kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso.
"Betul ada pemeriksaan selaku saksi pelapor hari ini di Lapas," kata Jutek dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Dari informasi yang diterima, pemeriksaan keenam terpidana akan dilakukan secara terpisah.
Empat terpidana akan diperiksa pada Senin hari ini yakni Rivaldo, Eka Sandy, Hadi dan Supriyanto.
Sedangkan, dua terpidana yakni Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (6/8/2024) besok, sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Jelengkong.
Kemudian, mantan terpidana, Saka Tatal akan diperiksa pada Rabu (7/8/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui pihaknya telah menerimsa surat undangan untuk kliennya datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Edwin menuturkan kliennya tidak memiliki persiapan khusus jelang pemeriksaan tersebut.
"Saya rasa enggak ada engak ada dipersiapkan secara khusus, Saka Tatal tentu akan menyampaikan apa yang dia ketahui, dia dengar," kata Edwin Partogi dikutip TribunJakarta dari tayangan TVOne News, Senin (5/8/2024).
Saka Tatal, kata Edwin Partogi akan berbicara mengenai proses peradilan yang dijalaninya.
Sedangkan untuk peristiwa tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal tidak mengetahuinya.