DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Bareskrim Periksa Terpidana, Kubu Saka Tatal Bongkar Cacat Perkara Kasus Vina: Terlalu Banyak
Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas, Senin (5/8/2024). Kubu Saka Tatal bongkar cacar prosedur.
Ia pun heran ketika ada pernyataan dari Kadiv Humas Polri bawah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
"Padahal terang benderang peristiwa ini tidak ada proses sidik , kemudian termasuk juga ketika persidangan itu Sak Tatal sebagai sebutannya kalau di sistem peradilan anak anak. Anak Saka Tatal diperiksa lebih dahulu sebelum saksi yang lain," ujarnya.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.
Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu."
"Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya