DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
2 Saksi Baru Kuak Eky Girang Boncengi Vina, Motornya Tanpa Plat Nomor, Pitra Ungkap Penampakannya
Dua saksi baru Ismail dan Adi mengaku lihat peristiwa yang menimpa Eky dan Vina di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada sabtu 26 Agustus 2016.
"Seingat saya tuh enggak sedramatis inilah luka-lukanya itu. Enggak yang diceritakan di media waktu itu," timpal Adi.
Ismail dan Adi pun siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya itu dengan menandatangani pernyataan di hadapan notaris.
Bahkan, Adi siap dipertemukan dengan Suroto yang mengaku celana dalam Vina melorot.
"Di kesaksian katanya banpol desa, celana (Vina) melorot, pertemukan sama saya orangnya. Itu fitnah orang yang sudah meninggal, orang sengsara malah difitnah itu murni kecelakaan," tambahnya.
Adi menuturkan pengendara motor, yang merupakan laki-laki, menabrak tiang lalu lintas kemudian terpental ke aspal jalan.
Sementara penumpangnya, perempuan, tergeletak usai terbentur trotoar.
"Seingat saya posisi korban telungkup (kedua korban), helmnya pecah," jelasnya.
Pitra Romadoni Tunjukkan Motor Eky
Sedangkan kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menunjukkan kondisi motor Eky usai peristiwa itu terjadi.
"Ada yang menggoreng opini ini adalah kecelakaan silahkan saja," kata Pitra dkutip dari channel youtube Inews, Rabu (7/8/2024).
Pitra lalu memperlihatkan kondisi sepeda motor Eky yang terbilang baik. Sementara kondisi jasad Eky terluka parah.
"otor ini katanya kecelakaan kalau kita berpikir secara logika kalau ini melakukan tabrakan di lampu jalan itu pasti ada yang pecah atau hancur, kita tidak lihat ada yang hancur daa pecah," kata Pitra menunjukkan motor Eky.
Kemudian, ia juga menunjukkan helm yang digunakan Eky. Pitra menuturkan luka yang dialami Eky yakni tangan kanan patah, rahang atas dan bawah patah. Lalu gigi patah.
"Tengkorak atas lembek, artinya berarti kalau itu tabrakan sudah kencang, sampai bahunya patah, foto lain kita punya bukti karena itu untuk proses penyidikan, jangan terlalu dini kita menyimpulkan sesuatu hal kecelakan karena sudah ada putusan pengadilan," imbuhnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya