DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Istri Diteror Usai Bersaksi Vina dan Eky Kecelakaan, Ismail Menangis ke KDM Ungkap Ribut Samurai

Ismail meneteskan air mata menceritakan istrinya diteror setelah dirinya bersaksi melihat langsung kecelakaan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Mei 2024 lalu, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Pegi akhirnya bebas setelah membuktikan dirinya tidak bersalah lewat praperadilan.

Saka Tatal yang sudah bebas pun sedang proses Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya karena yakin tidak bersalah.

Para terpidana lain kini sedang menyiapkan novum untuk juga mengajukan PK.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved