DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Toni RM Kembali Beraksi Ungkap 5 Kejanggalan Kasus Vina Bikin Gak Habis Pikir, Terpidana Pantas PK
Toni RM, salah satu pengacara yang berhasil membebaskan Pegi Setiawan dari salah tangkap kasus Vina Cirebon kembali beraksi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Toni RM, salah satu pengacara yang berhasil membebaskan Pegi Setiawan dari salah tangkap kasus Vina Cirebon kembali beraksi.
Ia mengkaji putusan para terpidana pembunuhan berencana Vina dan Eky tahun 2016-2017 silam dan menemukan lima kejanggalan.
Pengacara yang karib dengan setelan jas dan gaya rambut belah tengah itu mengungkapkan kelima kejanggalan tersebut di akun Youtubenya, Pengacara Toni, tayang Minggu (12/8/2024).
Sebagai informasi, kematian Vina dan Eky pada 2016 silam telah berproses hukum.
Sebanyak delapan orang divonis melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli 16 tahun itu.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena pada saat 2016 masih berusia anak, 15 tahun.
Sementara itu, tiga orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi (Perong), Andi dan Dani.

Kini, Saka Tatal telah mengajukan peninjauan kembali (PK) karena tidak merasa bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya.
Terpidana yang lain pun berencana akan mengajukan PK dalam waktu dekat.
1. CCTV
Toni menjelaskan, CCTV di dekat lokasi penemuan mayat Vina dan Eky telah diperiksa oleh dua orang polisi.
Namun CCTV tersebut tidak dibuka untuk membuktikan dalil pembunuhan berencana itu.
"Terlihat dari keterangan saksi Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar, di mana mereka sudah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka."
"Ini janggal, karena siapapun manusianya, apa lagi seorang anggota polisi, setiap ada peristiwa apa lagi sampai ada korban meninggal dunia, pasti mencari alat bukti ataupun petunjuk di sekitar lokasi," kata Toni.
2. Sidik Jari
Toni menyebutkan alat bukti yang diamankan dari mulai bambu, botol ciu hingga batu tidak diperiksa sidik jarinya.
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.