Disebut Mafia Tanah yang Serobot Aset TNI, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Divonis Bebas

Sidang vonis Dani Bahdani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Rabu (14/8/2024).

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Kuasa hukum ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawan, Dani Bahdani divonis bebas setelah sebelumnya tersangkut kasus pemalsuan dokumen tanah di Jatikarya, Kota Bekasi.

Sidang vonis Dani Bahdani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Rabu (14/8/2024).

Dani divonis bebas tanpa syarat, dia sebelumnya telah menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Majelis hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya," kata Dani.

Dani menegaskan, kasus hukum yang menimpanya tidak masuk di akal lantaran dia sebagai advokat justru dituduh melakukan pemalsuan dokumen atas tanah di Jatikarya.

Padahal lanjut dia, perannya dalam sengketa lahan di Jatikarya murni sebagai kuasa hukum ahli waris yang menggugat.

"Jadi kalau seandainya kita anggap benar ada proses pemalsuan maksudnya yang diproses adalah client saya dan bukan kuasa hukum," jelas dia.

Dani Bahdani merupakan kuasa hukum dari pihak ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawan sebanyak 78 orang yang menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.

Gugatan dilakukan pada tahun 2000 silam, membawa alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990.

lihat fotoSaksi kasus Vina Cirebon, Arta Bersama Eky Membeli Obat Terlarang Pada Sabtu 27 Agustus 2016. Arta Bersama Eky dan Vina Mengonsumsi Miras dan Obat-obatan Terlarang
Saksi kasus Vina Cirebon, Arta Bersama Eky Membeli Obat Terlarang Pada Sabtu 27 Agustus 2016. Arta Bersama Eky dan Vina Mengonsumsi Miras dan Obat-obatan Terlarang

Dani Bahdani menang dalam gugatan dan bersama 78 ahli waris mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tanah di Jatikarya yang selanjutnya dibangun sebagai proyek jalan Tol.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian melaporkan Candu bin Godo cs serta Dani Bahdani ke Polisi atas dugaan pemalsuan girik C 529 pada 2023 silam.

Candu bin Godo telah meninggal dunia, alhasil Dani Bahdani sebagai kuasa hukum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dikutip Tribunnews.com, Yudo mengatakan terdapat persoalan lahan seluas 48 hektare yang dimilik TNI di wilayah Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.

Persoalan tersebut lanjut Yudo, muncul karena adanya keterlibatan mafia tanah hingga menimbulkan sengketa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved