Datang dari Bogor, Penggemar Sambut Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso di Lapas
Bukan hanya pihak keluarga yang menyambut pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.
Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.
Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.
Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Patungan Beli Sabu, Pria Bunuh Temannya di Jatinegara Gara-gara Kesal Cuma dapat Sedikit |
|
|---|
| Di Balik Pembunuhan Palu Berdarah di Pasar Minggu Jaksel, Ada Emosi Mendidih dari Dalam Kamar |
|
|---|
| Tak Cuma Soal Rokok, Pria yang Habisi Nyawa Kakak Ipar di Pasar Minggu Ternyata Simpan Dendam |
|
|---|
| BREAKING NEWS Pria di Pasar Minggu Tewas di Tangan Adik Ipar, Kepala Korban Dihantam Palu |
|
|---|
| Terduga Pembunuh Kakek di Ciracas Jaktim Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.