Pemilu 2024

Rakyat Menang! DPR Tetap Ogah Akui Batal Revisi UU Pilkada karena Demo: Kita Mengikuti Tata Tertib

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, revisi UU Pilkada dibatalkan hanya semata-mata karena mengikuti tata tertib yang ada.

TRIBUNJAKARTA.COM - Rakyat Indonesia yang seharian ini berunjuk rasa di berbagai daerah memenangkan tuntutannya, Kamis (22/8/2024).

DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, para wakil rakyat itu enggan mengakui bahwa pembatalan revisi UU nomor 10 tahun 2016 itu bukan karena aspirasi masyarakat yang disuarakan lewat demonstrasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, revisi UU Pilkada dibatalkan hanya semata-mata karena mengikuti tata tertib yang ada.

Sebab, rapat paripurna yang diagendakan berlangsung pukul 9.30 -10.00 WIB tidak kuorum, maka pengesahan pun tidak bisa dilakukan.

"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang  Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka mekanisme persiapannya juga harus dilaksanakan, sehingga tidak cukup waktu sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

lihat fotoSetelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.
Setelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.

Dasco juga menegaskan, putusan MK berlaku pada pelaksanaan pesta demokrasi kali ini.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.

Saat ditanya wartawan apakah alasan pembatalan pengesahan revisi UU tersebut dipengaruhi gelombang demo besar-besaran di berbagai daerah termasuk di depan gedung DPR sendiri, Dasco menyangkal.

Menurut dia, pembatalan pengesahan dilakukan secara otomatis ketika paripurna batal digelar, yaitu pukul 10.00 WIB. 

Sementara, pada pukul tersebut, massa pendemo disebutnya masih sepi.

Dasco juga memastikan, tidak ada komunikasi dengan Istana untuk keputusan pembatalan revisi UU Pilkada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved