Pemilu 2024

Rakyat Murka Karena DPR Kangkangi Konstitusi, Pengamat Djayadi Hanan: Putusan MK Jangan Dibelokkan

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan membaca situasi tersebut bahwa sudah seharusnya DPR mendengar aspirasi masyarakat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rakyat murka sehingga melakukan aksi perlawanan yang begitu besar terhadap DPR karena mencoba merevisi Undang undang Pilkada yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perlawanan itu datang dari kalangan akademisi, publik figur hingga rakyat biasa. 

Imbas dari perlawanan itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, melalui konferensi pers, menyatakan membatalkan RUU Pilkada. 

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan membaca situasi tersebut bahwa sudah seharusnya DPR mendengar aspirasi masyarakat. 

Keputusan MK, katanya, sudah bersifat final dan mengikat siapapun. 

"Mengikat siapapun dan dibaca oleh siapapun baik itu ahli hukum ataupun bukan ahli hukum. Keputusan dari MK itu jelas terang benderang, tidak perlu ditafsir macam-macam apalagi kalau dibelok-belokkan," ujar Djayadi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (22/8/2024). 

Padahal, sistem politik di Indonesia yang memegang mandat adalah rakyat. 

"Jadi, saya kira harus dijadikan pelajaran oleh DPR bahwa jangan main-main lah dengan konstitusi, dengan suara masyarakat. Jadi, DPR, partai-partai pemerintah, presiden harus sekali lagi ingat bahwa dalam sistem politik kita itu yang memegang mandat adalah rakyat," lanjutnya. 

Kemarahan rakyat dari berbagai kalangan ini muncul karena sudah gerah melihat ulah DPR yang sudah melampaui batas. 

"Jadi jangan menganggap rakyat itu tidak ada, keberadaannya bisa diabaikan gitu aja bisa diatur-atur sedemikian rupa."

lihat fotoSetelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.
KLIK SELENGKAPNYA: Setelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.

"Mungkin satu, dua kali rakyat bisa diabaikan tapi kalau seperti sekarang salah satu yang membuat semua orang menjadi konsern adalah karena kita anggap upaya yang dilakukan DPR sudah betul-betul melampaui batas."

"Sampai mereka berani coba-coba mengangkangi konstitusi yang sudah diteapkan tahun 99 sampai 2002 lalu yaitu UUD NRI yang sudah kita sepakati bersama," pungkasnya. 

Dibatalkan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.

Dia menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," katanya.

Dasco juga memastikan bahwa tidak ada lagi rapat paripurna pada Selasa malam sebagaimana kecurigaan-kecurigaan yang muncul di publik.

Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU Pilkada sedianya dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis pagi.

Namun, rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak menjadi kuorum.

"89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.

Sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna pada Kamis hari ini, pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Pembahasan itu terkesan sangat cepat karena dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Sempat ditunda

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, rapat paripurna yang akan mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024) hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Dasco menyebutkan, jumlah anggota yang hadir itu tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna mesti dijadwalkan kembali.

"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna.

Dalam konferensi pers setelah rapat ditutup, Dasco menyebutkan bahwa rapat sudah diskors selama 30 menit untuk memastikan jumlah peserta rapat memenuhi kuorum.

Namun, setelah ditunggu, jumlah peserta rapat tidak juga memenuhi kuorum.

"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco.

"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Dikutip dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.

Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.

Dua putusan fenomenal

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan fenomenal terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Di dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pemaknaan terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU No 10/2016 yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah 30 tahun untuk gubernur-wakilnya serta 25 tahun untuk bupati-wakilnya dan wali kota-wakilnya.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, titik penghitungan usia minimal dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum dan bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung 29 Mei 2024.

Putusan itu secara otomatis menutup peluang Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon gubernur.

Padahal, Partai Nasdem sudah mendeklarasikan dukungannya untuk Kaesang maju pada Pilkada Jawa Tengah.

Putusan kedua, terkait dengan ambang batas partai politik atau gabungan parpol mengajukan calon.

MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai syarat pengajuan calon oleh partai/gabungan partai disamakan dengan syarat calon dari jalur perseorangan.

Yaitu, berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya yang besarannya tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Namun, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada Badan Legislasi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada secara kilat.

Dalam rapat panja Rabu ini, mereka menyepakati untuk menggunakan putusan MA sebagai dasar penghitungan usia calon kepala daerah dan mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU pilkada menjadi tak sesuai putusan MK.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved