DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Adi Haryadi Berani Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Demi Kebenaran

Mereka akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (4/9/2024) besok. 

Sebelumnya, Adi tidak tahu bahwa kasus kecelakaan yang dilihatnya itu berujung kepada dijebloskannya 8 orang. 

"Saya baru tahu sekarang, saya kan jalan kaki, hp enggak bawa. Enggak dengar apa-apa, enggak ngerti apa-apa. Ramainya juga baru-baru ini," ucap pria asal Kudus tersebut. 

Ia heran peristiwa kecelakaan yang dilihatnya berubah menjadi kasus pembunuhan. 

Adi pun berniat untuk menceritakan soal kesaksiannya itu ke Dedi Mulyadi. 

Ia juga bersedia saat diminta Dedi Mulyadi untuk melakukan rekonstruksi bersamanya. 

Selain itu, Adi siap bersaksi di pengadilan. 

"Masa kok pembunuhan? Ini kecelakaan murni," ujarnya.

Adi kemudian menyinggung nama saksi Suroto, yang mengatakan bahwa celana Vina sempat melorot di lokasi kejadian. 

"Di kesaksian katanya banpol desa, celana (Vina) melorot, pertemukan sama saya orangnya. Itu fitnah orang yang sudah meninggal, orang sengsara malah difitnah itu murni kecelakaan," tambahnya. 

Adi meminta kepada masyarakat yang melihat kejadian kecelakaan itu untuk ikut bersuara.

"Tolong siapapun yang melihat pada waktu itu, tolong lah bersuara, kasihan orng-orang yang tidak bersalah dipenjara, itu aja yang saya sampaikan," pungkasnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved