DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Otto Hasibuan Sebut Pembuktian Kasus Vina Pakai 'Mystic Crime Investigation', Kesurupan Jadi Dasar

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mensinyalir penegakkan kasus Vina Cirebon menggunakan metode mystic crime investigat

"Linda menerangkan secara detail kejadian yang menimpa Vina, rekaman suara kesurupan Linda itu kemudian direkam Marliana dan diserahkan ke saksi Rudiana," papar Otto.

Rudiana yang pada 2016 silam berpangkat Aiptu dan bertugas di Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota pun melakukan penyelidikan sendiri berbekal kesaksian Linda yang kesurupan.

Hasilnya, Eka Sandi dan kawan-kawan diciduk dan akhirnya divonis penjara seumur hidup.

"Apa bila benar, sekali lagi, apa bila benar, penyelidikan awal atas kematian Eky dan Vina berawal dari kesurupan Linda, maka sangat masuk akal bila masyarakat berpandangan bahwa pengungkapan dan pembuktian awal kasus Vina Cirebon yang dilakukan Aiptu Rudiana menggunakan mystic crime investigation yang sangat bertolak belakang dengan metode ilmiah yaitu scientific crime investigation yang pada akhirnya hasilnya sangat sulit dipertanggungjawabkan ecara hukum," jelas Otto.

Diketahui, para terpidana, termasuk terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, divonis penjara karena dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

Bahkan pada Vina, para terpidana juga disebut melakukan pemerkosaan.

Dengan bermodal novum, atau bukti baru, para terpidana mengajukan PK.

Melalui kuasa hukumnya, para terpidana menyuarakan dirinya tidak bersalah, dan tidak sangkut paut dengan kematian Vina-Eky.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved