PPDS Penyakit Dalam Unsrat Dibekukan, Kemenkes Diminta Bersikap Adil
Komite Solidaritas Profesi menyoroti sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membekukan PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Unsrat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Komite Solidaritas Profesi menyoroti sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membekukan PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr RD Kandou.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser meminta Kemenkes bersikap profesional dalam mengambil keputusan.
"Yang pertama itu adalah bahwa kita ingin semua pihak, terutama pemerintah kita itu bertindak profesional, bertindak sesuai dengan koridor dan jalur hukum yang ada," kata Nasser kepada wartawan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
Nasser menilai sikap Kemenkes yang membekukan PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Unsrat merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Tidak melakukan hal-hal yang sebetulnya kelihatannya dalam kewenangan, dalam koridor kewenangan, tapi sebetulnya melanggar kewenangan," ujar dia.
Menurut dia, kasus yang terjadi di Unsrat memiliki kemiripan dengan peristiwa di PPDS Undip yang diduga mengakibatkan seorang dokter bunuh diri.
"Kami melihat ada benang merah yang sama antara kasus yang terjadi pada peserta program pendidikan dokter spesialis di Fakultas kedokteran Dipenogoro yang di-framing sebagai bunuh diri," ucap Nasser.
Nasser menuturkan, hingga saat ini kasus dugaan bunuh di PPDS Undip itu juga belum terbukti.
Sampai saat ini tidak terbukti, itu diulangi lagi. Seolah-olah adanya transaksi yang terjadi antara mahasiswa, antara peserta program pendidikan dokter spesialis tetapi yang dihukum adalah institusi pendidikan yang tidak punya hubungan dan tidak tahu-menahu," tutur dia.
"Jadi ada hal-hal yang kelihatannya sepele tapi sebetulnya memuat nilai-nilai kebohongan, nilai-nilai yang sebetulnya bertentangan dengan adab sebagai masyarakat Pancasila," imbuhnya.
Mantan komisioner Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berharap Kemenkes bersikap bijak dan adil saat mengambil keputusan.
"Adil itu artinya libatkan semua pihak bicara baik-baik, bukan sekadar menggunakan sesuatu kewenangan yang seharusnya bukan kewenangan Kementerian Kesehatan," pungkas Nasser.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes Imbau Lansia di Cibubur Jangan Maklum dengan Pikun |
![]() |
---|
LPSK Dorong Hukuman Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa di Bandung Diperberat |
![]() |
---|
'Baru Sekali' Dokter PPDS UI Tertunduk Lesu, Video 8 Detik Jadi Bukti Rekam Mahasiswi Lagi Mandi |
![]() |
---|
Tampang Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Lagi Mandi di Indekos Jakarta, Pelaku Pakai Rompi Jalani BAP |
![]() |
---|
4 Fakta Dokter PPDS UI 'Mesum', Rekam Mahasiswi Lagi Mandi: Tangannya Arahkan HP Lewat Ventilasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.