Cerita Kriminal

Untungnya Pedagang Minuman Ini Tolak 'Loker' Oknum Pegawai Komdigi di Bekasi, Dugaannya Tak Meleset

Beruntung, Muhammad Noer, yang berdagang minuman di dekat ruko itu, akhirnya menolak tawaran kerja untuk anaknya dari sang tersangka.

|

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan," ungkap Kabid Humas.

"Juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," imbuh dia.

Selain pegawai dan staf ahli Komdigi, Polda Metro Jaya juga menangkap beberapa warga sipil yang terlibat kasus judi online ini.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary.

UPDATE: tersangka bertambah jadi 14 orang

Jumlah tersangka dalam kasus judi "online" atau daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi bertambah menjadi 14 orang.

Salah satu di antara tiga tersangka baru itu adalah pegawai Kementerian Komdigi, sehingga total ada 11 pegawai kementerian yang terlibat praktik judi "online".

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 11 orang yang terlibat judi daring.

Dari 11 tersangka tersebut, 10 orang di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.

Pada Jumat (1/11/2024), polisi membawa dua dari 11 tersangka itu ke Kantor Satelit yang diduga menjadi tempat pengoperasian judi daring di salah satu ruko yang terletak Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, setelah penangkapan 11 tersangka dan barang bukti terkait judi daring di salah ruko di Bekasi, Jumat kemarin, pihaknya kembali kembali menahan tersangka baru.

“Kami sudah menangkap 14 tersangka. Jadi (dari total 14 tersangka), 11 petugas komdigi dan 3 sipil,” kata Wira, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).

Tiga tersangka baru ditangkap 14 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Aliran dana seluruh pejabat dan pegawai Komdigi harus diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam praktik judi daring.

Dari penangkapan para tersangka tersebut, kata Wira, polisi akan terus mengembangkan kasus dan menyita semua aset dari para pelaku.

“Kami akan tracing (melacak) aset-aset para pelaku pelaku hasil dari kejahatan,” ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved