Pilkada 2024

Bawaslu Usut Dugaan Ketua KPPS yang Coblos Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Bukan Warga Sekitar

Bawaslu RI masih mendalami kasus Ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano di Pilkada.

warta kota/nuril yatul
Ilustrasi surat suara Pilkada Jakarta 2024 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta melaporkan Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Makasar ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas pelanggaran pencoblosan 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo mengatakan dalam laporan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti kasus.

"Barang bukti ada 18 surat suara, bilik suara, bantalan (mencoblos), paku, dan tanda pengenal (petugas KPPS)," kata Bekti di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024) malam.

Barang bukti 18 surat suara tersebut merupakan surat yang sudah dicoblos petugas Pamsung KPPS TPS 28 Pinang Ranti, namun belum sempat dimasukkan ke bilik suara.

Pasalnya saat kejadian pengawas TPS 28 Pinang Ranti berhasil memergoki kasus, sehingga dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara.

"Saat pelaporan (di Polres) kita didampingi unsur lengkap Gakkumdu (dari kepolisian dan Kejaksaan). Pelapornya Bawaslu Jakarta Timur karena (kasus) temuan dari pengawas TPS," ujar Bekti.

Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sebelum membuat laporan pihaknya sudah dua kali melakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin menuturkan dari penelaahan itu disepakati adanya unsur pidana dalam kasus.

"Kami (Gakkumdu Jakarta Timur) sepakat (terdapat tindak pidana), dan kami akan melimpahkan kepada penyelidikan. Kemudian nanti akan diproses selanjutnya sesuai regulasi yang ada," tutur Ahmad.

Berdasar laporan di Polres Metro Jakarta Timur, Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti disangkakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Yakni Pasal 178B terkait setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Kemudian Pasal 178C berisi setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

"Terlapor ada dua, inisial RH (Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti) dan K (Pamsung TPS 28 Pinang Ranti)," lanjut Ahmad.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved