Viral di Media Sosial

Ibu Lady Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel Tak Pandang Status Ortu

Ibu Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina (SM) atau Lina, bisa menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dokter Koas Unsri, Muhammad Lutfi.

|
Kolase TribunJakarta
Kolase foto Ibu Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina (SM) atau Lina dan ilustrasi tersangka. 

Lina menilai cara bicara Lutfi tidak sopan sehingga emosional. 

Melihat majikannya emosional, Fadilla yang merupakan sopir Lina ikut emosi juga. 

Pria berbaju merah tersebut lalu memukuli Lutfi. 

Akibat kejadian itu, Lutfi mengalami luka lebam di pelipis kiri, mata lebam memerah dan luka di sebagian wajah bagian bawah. Fadilla pun kini meringkuk di tahanan Polda Sumsel.  

Fadilla dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

"SM sempat mengintimidasi korban dengan perkataan terkait jadwal jaga Lady. Bahasanya kurang lebih, kenapa anak saya kok dijadwalkan jaga saat malam tahun baru. SM tidak senang dengan jadwal itu karena Lady akan mengikuti agenda kumpul keluarga."

"Lutfi coba menjelaskan tetapi nada bicaranya dianggap tidak sopan. Akhirnya, SM emosional yang membuat Fadilla ikut emosi dan memukuli korban," kata Anwar. 

Tak pandang status

Terkait status SM sebagai pengusaha cukup terkenal di Palembang dan suami SM, berinisial DM berstatus pejabat Kementerian PUPR di Kalimantan Barat, Anwar memastikan, itu tidak akan memengaruhi proses penanganan kasus tersebut.

"Tidak ada intervensi dari pihak eksternal mana pun dalam penanganan kasus ini. Kami akan jalan terus menanganinya sesuai aturan berlaku," tegas Anwar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, pihaknya tidak peduli apa latar belakang SM dan suaminya.

Kepolisian akan menangani kasus itu secara profesional dan proporsional.

"Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan. Penanganannya akan didasari oleh fakta dan data yang dikumpulkan ataupun diperoleh oleh tim penyidik," kata Sunarto. (Kompas.id)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved