Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk
8 Fakta Nanang Gimbal Pembunuh Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana, Dikira ODGJ Cari Bantuan Beli Makan
Delapan fakta Nanang Gimbal pembunuh aktor sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana ditangkap polisi. Ia dikira ODGJ dan minta bantuan beli makanan.
Jika dilihat dari jarak dekat, kondisi rumah terlihat berantakan. Ada semacam kolam ikan di bagian depan rumah.
Dinding bangunan beberapa tampak terkelupas, tanaman di dekat jendela sampai pintu menambah kesan tak beraturan.
Paling mencengangkan ketika melihat sisi samping rumah, terdapat sebuah celah seperti akses masuk di antara rindangnya pepohonan.
Di baliknya ternyata ada semacam gubuk, beratapkan terpal dan plastik lengkap dengan kipas angin serta hiasan poster bergambar tengkorak.
Pada bagian alas gubuk, terdapat karpet dan bantal yang terlihat kusam. Ditambah keberadaan botol bekas minuman keras yang disusun laiknya pajangan.
Tak jauh dari gubuk, terlihat kandang ayam dan tungku kendi. Tumpukan kayu dan bebatuan menambah kesan berantakan rumah yang ditempati pelaku tersebut.
7. Mantan Kru Sinetron
Istri korban, Ade Andriani mengatakan Nanang sempat bekerja sebagai kru sinetron tukang bubur naik haji dan kemungkinan pernah kerja bareng dengan korban.
"Pelaku itu dulunya itu Kru di Tukang Bubur Naik Haji, sudah (kenal lama) mungkin dia pernah satu kerjaan sama suami saya," kata Ade, Senin (13/1/2025).
Namun profesi itu seperti sudah cukup lama ditinggalkan pelaku.
Dia lebih terlihat berada di rumah ketimbang bekerja.
Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Sudarmaji ketua RT setempat, Nanang lebih sering di rumah mengurus ternak ayam di kediamannya.
"Sekarang ini lagi sibuk mengurusi ternak ayam di rumahnya itu," kata Sudarmaji.
8. Ancaman Hukuman
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap artis sinetron Sandy Permana.
Pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban yakni pria bernama Nanang alias Gimbal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB.
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku," kata Ade Ary.
Saat ini, tim gabungan masih menginterogasi pelaku untuk mendalami motifnya menghabisi nyawa Sandy Permana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas. (TribunJakarta.com/TribunBekasi)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.