Jadi Tersangka 13 Perusuh Anarko Saat Demo Buruh di Gedung DPR Tak Ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan 13 perusuh saat demo buruh di depan Gedung DPR RI sebagai tersangka.

Warta Kota/Dok. Polda Metro Jaya
ANARKO JADI TERSANGKA - Aksi demo buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, berujung anarkis pada Kamis (1/5/2025) sore. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan 13 perusuh saat demo buruh di depan Gedung DPR RI sebagai tersangka.

Namun, para tersangka yang diidentifikasi berasal dari kelompok Anarko itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Jadi karena ini di bawah lima tahun (ancaman pidana penjara), jadi kami nggak bisa melakukan penahanan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/5/2025).

Selain itu, Reonald menyebut penyidik yang menangani perkara ini juga memiliki pertimbangan untuk tidak menahan para tersangka.

"Ada tiga yang harus dipertimbangkan penyidik, yang pertama dikhawatirkan dia melarikan diri, kedua dikhawatirkan dia menghilang barang bukti, yang ketiga dikhawatirkan dia melakukan perbuatan kembali," ujar dia.

Meski tak ditahan, 13 tersangka itu akan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu setiap Senin dan Kamis.

"Kalau kita lihat dari ancaman dari pasal yag dilanggar, ini kategori masih di bawah lima tahun jadi kemungkinan diwajib laporkan," ucap Reonald.

Adapun para tersangka itu berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH.

Reonald menjelaskan, 13 orang tersebut sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, mereka mangkir dari panggilan polisi.

Penyidik pun sudah melayangkan panggilan kedua kepada 13 tersangka untuk diperiksa pada 14 dan 15 Mei 2025.

Jika kembali mangkir, polisi akan menjemput paksa para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

"Ya kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Reonald.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, unjuk rasa di depan Gedung DPR disusupi oleh kelompok Anarko.

"Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI disusupi perusuh dari kelompok Anarko," kata Ade Ary dalam keterangannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved