Viral di Media Sosial

SOSOK Adhel Setiawan yang Kontra Barak Militer ala Dedi Mulyadi, Didebat Emak-emak: Solusinya Apa?

Adhel Setiawan sempat diajak debat oleh orang tua siswa yang juga berasal dari Bekasi, Sofiyah.

Tangkapan layar YouTube Catatan Demokrasi dan YouTube KDM Channel
POLEMIK BARAK MILITER - Orang tua siswa, Adhel Setiawan sempat berdebat dengan emak-emak, Sofiyah yang pro terhadap kebijakan barak militer untuk siswa nakal yang digagas Dedi Mulyadi. (Tangkapan layar YouTube Catatan Demokrasi dan YouTube KDM Channel). 

Ia pernah melaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI ke Komisi Informasi (KI) Pusat.

Adhel bahkan sempat mengikuti sidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik antara dirinya sebagai pemohon dengan Termohon KPPU RI.

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Selasa (25/2/2025), Majelis Komisioner juga memeriksa bukti dukung tambahan yang disampaikan oleh para pihak.

Dari hasil sidang, KI Pusat menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Adhel Setiawan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini disampaikan Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn bersama Anggota Arya Sandhiryudha dan Samrotunnajah Ismail dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta (29/04).

Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang disengketakan oleh Pemohon berupa Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa Dokumen Pakta Integritas atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 adalah informasi yang dikecualikan,” ujar Rospita Vici Paulyn dalam membacakan putusan. 

Adhel Setiawan sebelumnya mengajukan permohonan agar KPPU memberikan dokumen Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, dengan tujuan untuk mengetahui kepatuhan para Terlapor terhadap putusan perkara tersebut. 

Namun, KPPU menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa informasi yang dimintakan adalah rahasia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 99 Ayat (4) Peraturan KPPU No 2 Tahun 2023.

KPPU menyampaikan bahwa informasi yang dimintakan dibuat oleh pelaku usaha (Shopee) sebagai syarat permohonan perubahan perilaku dan bukan diterbitkan oleh Termohon.

Selanjutnya, pengecualian dokumen tersebut menurut Termohon, dikarenakan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha, selain juga dalam rangka menjaga kerahasiaan usaha.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontroversi Program Barak Milter Dedi Mulyadi yang Berujung Dilaporkan ke Komnas HAM".  dan TribunJabar dengan judul  SOSOK Adhel Setiawan yang Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi Masukkan Siswa Nakal ke Barak Militer, 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved