Debt Collector Ngaku Anggota Jatanras Polres Jakut Rampas Motor dari Panti Pijat Plus di Cilincing

Video viral di media sosial merekam tiga debt collector yang merampas motor dari sebuah panti pijat plus-plus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Dok.Istimewa
DEBT COLLECTOR NGAKU JATANRAS - Tangkapan layar video viral debt collector ilegal mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara sebelum merampas motor milik seorang wanita di sebuah panti pijat plus-plus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Video viral di media sosial merekam tiga debt collector yang merampas motor dari sebuah panti pijat plus-plus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, salah satu debt collector ilegal itu mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara untuk menakut-nakuti pemilik motor di panti pijat itu agar menyerahkan kendaraannya.

Video itu pun memperlihatkan ketiga pelaku menarik motor korban dan membawanya kabur dari lokasi.

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gede Gustiyana mengatakan, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tanggal 29 Mei 2025 lalu.

Diketahui, ketiga pelaku menarik motor milik korban yang merupakan seorang wanita berinisial N.

"Kami dalami dari CCTV, kami melihat bahwa ada tiga orang melakukan penarikan kendaraan (Honda) Scoopy dari korban atas nama Ibu N," ucap Gustiyana di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).

Setelah menerima laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku utama yang berinisial E dari kediamannya di wilayah Jakarta Utara.

E berperan sebagai debt collector yang di dalam video itu mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

Yang bersangkutan tidak menunjukkan atribut kepolisian apapun ketika melancarkan aksinya, hanya sebatas menyebutkan dirinya anggota polisi dan menunjukkan gestur yang intimidatif.

Menurut Gustiyana, tak cuma mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, ternyata pelaku E juga tak memiliki surat tugas resmi untuk melakukan penarikan kendaraan.

"Kita pastikan mengaku-ngaku, karena tidak ada satupun identitas ataupun surat tugas, kemudian yang pastinya dia bukan anggota kepolisian," tegas Gustiyana.

Di sisi lain, dua pelaku lainnya berperan mendampingi pelaku E untuk turut serta mengintimidasi korban.

Kedua pelaku lainnya itu masih diburu polisi.

Gustiyana menambahkan, pelaku E ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa.

Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan biasanya berkeliling jalanan sekitar Jakarta untuk mencari dan memfoto motor-motor yang melintasi jalanan.

Pelaku kemudian mengirimkan foto-foto motor yang berada di jalanan itu ke grup-grup komunitas debt collector untuk mencocokkan data.

Jika pembayaran motor-motor yang difoto itu ternyata memang masih menunggak, pelaku akan membuntuti para korbannya dan melakukan penarikan kendaraan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Polisi sudah mengamankan E dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka E tengah diproses dan dimungkinkan untuk dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Modus operandi mereka ini hampir sama seperti begal, kalau dari pengakuan pelaku E yang sudah kita amankan, itu dia sudah melakukan aksi serupa di sekitar 61 sampai 64 titik, tentunya dengan modus yang sama," ungkap Gustiyana.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved