Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Mahasiswa hingga Wiraswasta Terlibat

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan meterai tempel nominal Rp 10.000 yang disinyalir telah beredar luas di masyarakat

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
UNGKAP KASUS METERAI PALSU - Konferensi pers pengungkapan sindikat meterai palsu yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan meterai tempel nominal Rp 10.000 yang disinyalir telah beredar luas di masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing dalam konferensi pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil patroli siber itu, petugas menemukan akun media sosial yang menjual meterai tempel dengan harga miring.

"Kami melakukan penyelidikan dengan memesan langsung meterai tersebut. Paket datang pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Tanjung Priok. Setelah dicek, isinya 50 keping meterai palsu," ujar Martuasah, Rabu (18/6/2025).

Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara mendalam.

Alhasil, tersangka AA (35) diamankan di kantor jasa ekspedisi J\&T di Bojong Gede, Kabupaten Bekasi.

AA yang merupakan buruh harian lepas diketahui menjual meterai palsu seharga Rp 200.000 per 50 keping sejak Mei 2023.

"Dari AA, rantai distribusi kami telusuri hingga ke atas. Ternyata, AA membeli dari tersangka berinisial I, wiraswasta berusia 40 tahun, yang kemudian kami amankan di Pasar Cisalak, Depok," kata Kapolres.

Namun, cerita tidak berhenti di situ. I mengaku mendapatkan meterai dari ED (31), seorang mahasiswa yang ditangkap di Pasar Cibubur, Jakarta Timur.

ED pun mengarahkan penyidik kepada pelaku utama di balik produksi yakni YA alias W, pria 54 tahun yang tinggal di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"YA ini dulunya bekerja di percetakan. Ia menyimpan desain meterai, lalu memodifikasinya dengan komputer untuk mencetak meterai palsu menggunakan kertas art paper dan printer tinta biasa. Hasilnya cukup rapi, bahkan lubangnya dibuat menyerupai aslinya," jelas Kapolres.

Hasil cetakan itulah yang kemudian dijual kepada ED sebanyak 5 rim atau sekitar 2.500 lembar, lalu diedarkan ke jaringan bawahannya.

Harga satu lembar yang berisi 50 keeping dijual mulai Rp 10.000 dari tangan YA hingga mencapai Rp 200.000 di tangan konsumen akhir.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, mulai dari ratusan lembar meterai siap edar, puluhan rim kertas cetak, perlengkapan percetakan, hingga berbagai unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kapolres menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih besar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur harga murah yang tidak masuk akal.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved