Pantas Berani Teriak Bom di Pesawat, Jejak Lama Aib Buruk Herman Si Penumpang Lion Air Viral Terkuak

Herman, penumpang Lion Air yang viral setelah berani meneriakkan kata "bom" di dalam kabin pesawat, kini tengah jadi sorotan tajam.

Editor: Wahyu Septiana
Akun TikTok @boeangsaoet dan Pesels/Daniel Lee/istimewa
TERIAK BOM DI PESAWAT - Potongan gambar video yang menyebutkan seorang penumpang Lion Air inisial H, mengatakan ada bom di pesawat yang ditumpanginya, viral di media sosial. 

Ronald kemudian membeberkan motif mengapa Herman nekat teriak kata bom.

Semua bermula saat tersangka sedang mencari tas yang ditaruh dalam bagasi.

Herman kemudian bertanya kepada kru pesawat.

"Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media," terang Ronald.

Herman kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," tegas Ronald.

Polisi turut mengamankan satu buah koper warna hitam merek lungo, boarding pass Lion Air CGK – KNO tanggal 2 Agustus 2025 dengan Seat 6F, satu lembar manifest, dan satu lembar KTP.

Ancaman Hukuman

Menurut Ronald, ancaman tersebut bukanlah candaan semata, melainkan tergolong pelanggaran serius.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang setiap orang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat diperberat hingga delapan tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan," ucap dia.

Sementara itu, Yuridio Tirta menyampaikan, H terancam diblacklist oleh pihak maskapai.

Sanksi itu kini tengah dipertimbangkan sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan

“Kalau itu sementara sih informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi lebih lanjut, karena ini kan bersifat sementara ya,” ujar Corporate Lawyer Lion Group Yuridio Tirta.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved