Cerita Kriminal
SOSOK Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Panjang Kasus Narkoba
Sosok musisi Fariz RM yang miliki sejarah panjang kasus narkoba. Kini, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, Senin (5/8/2025).
Fariz berasal dari keluarga pemusik; ayahnya, Rustam Munaf, adalah seorang penyanyi, sementara ibunya, Anna Reijnenberg, adalah seorang pelatih piano.
Baca juga: Profil Nugroho Sulistyo Budi, Eks Tim Mawar Kopassus yang Kini Jabat Kepala BSSN, Hartanya Rp 7,5 M
Fariz memiliki darah campuran Belanda-Betawi dari ibunya dan Minangkabau dari ayahnya
Karier Musik
Fariz mulai berkecimpung di dunia musik sejak usia 12 tahun dengan membentuk grup Young Gipsy bersama Debby Nasution dan Odink Nasution.
Ia meraih popularitas melalui album-album terkenalnya seperti "Sakura" dan "Barcelona".
Selama kariernya, Fariz telah merilis lebih dari 21 album solo dan banyak album kolaborasi serta soundtrack.
Kasus Narkoba
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali:
- 2007: Ditangkap pada 28 Oktober dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Ia divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
- 2015: Pada 6 Januari 2015 ia ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya; polisi menemukan ganja di asbak. Saat itu Fariz RM baru saja berulang tahun.
- 2018: Tanggal 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
- 2025: Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat, karena diduga memesan dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara kasus narkoba tahun 2025, Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta," lanjutnya.
Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM. Bagaimana peran daerah dalam sejarah? Pahami bersama Kompas
Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.