Cerita Kriminal

SOSOK Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Panjang Kasus Narkoba

Sosok musisi Fariz RM yang miliki sejarah panjang kasus narkoba. Kini, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, Senin (5/8/2025).

|
Kompas.com/Disya Shaliha
PERKARA NARKOBA - Musisi Fariz RM menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba. (Kompas.com/Disya Shaliha) 

Selain itu, pelantun lagu "Sakura" itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.  

"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," tambah JPU. 

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Adapun sidang tuntutan hari ini sempat ditunda dua kali pada 21 dan 28 Juli 2025. 

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Fariz juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Tak hanya itu, jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. 

Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunJakarta.com/TribunMedan/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved