Relawan Projo Harap Silfester Matutina Dapat Amnesti dari Prabowo, Pengacara Roy Suryo: Waduh Rusak

Projo memohon kepada Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina. Pengacara Roy Suryo menanggapi!

Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
SEGERA DIEKSEKUSI - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta agar Silfester Matutina segera dieksekusi oleh kejaksaan. Pasalnya, Silfester yang divonis penjara sejak tahun 2019 belum menjalani hukuman. (Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim). 

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar). 

Lalu, Ahmad Khozinudin awalnya tidak mengetahui Silfester Matutina tersandung kasus pidana.

Namun, hal itu dipicu pernyataan Silfester Matutina yang dianggap mengintimidasi Roy Suryo Cs.

"Anda 1000 persen tersangka pasti masuk penjara dan seterusnya. Lah kita kemudian bertanya-tanya ini orang sebenarnya pernah punya masalah enggak sih? Kok dia melanggar asas praduga tak bersalah, Kan klien kami kan baru status terlapor. Dan kalau katanya ini penyidikan kan tidak selalu penyidikan itu berujung dengan tersangka toh ada penyidikan di SP3," kata Ahmad Khozinudin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Senin (11/8/2025).

Pernyataan itu diucapkan oleh Silfester Matutina setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebagai saksi pelapor dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Kalau kita konsisten dengan keyakinan asas praduga tak bersalah kan orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang ingkrah berkekuatan hukum tetap. Berarti kan kasasi. ternyata justru dia yang punya putusan kasasi sudah inkrah 1,5 tahun," kata Ahmad.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun bertanya asal informasi yang didapatkan Ahmad Khozinudin.

Ia pun menyebut informasi itu didapatkan dari BIN namun bukan lembaga Badan Intelijen Negara.

"BIN Badan Intelijen Netizen, tapi juga jadi dari info-info terbatas infonya dia selalu berdalih,  Saya sudah menjalani proses. yang dimaksud proses itu kan proses sidangnya gitu, bukan eksekusinya," kata Ahmad Khozinudin.

Belakangan, kata Ahmad Khozinudin, Jusuf Kalla mengaku tidak kenal Silfester Matutina

Selain itu, Ahmad Khozinudin menuturkan Jusuf Kalla juga tidak pernah melakukan proses maaf memaafkan dengan Silfester Matutina.

Ahmad Khozinudin juga menuturkan pihaknya mencari pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan inkrah tersebut.

Ternyata, pihak yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan tersebut yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu pada 31 Juli 2025, Roy Suryo Cs mendatangi Kejari Jakarta Selatan.

"Sejatinya sih kami ingin ketemu langsung, tapi karena ada protokoler yang harus juga mengirim surat dan seterusnya, akhirnya kami kirimlah surat  permohonan untuk melakukan eksekusi tadi sambil ya meminta informasi sudah dieksekusi belum gitu," kata Ahmad Khozinudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved