Relawan Projo Harap Silfester Matutina Dapat Amnesti dari Prabowo, Pengacara Roy Suryo: Waduh Rusak
Projo memohon kepada Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina. Pengacara Roy Suryo menanggapi!
"Ternyata justru yang menegaskan bahwa Silfester Matutina itu belum diekskekusi justru dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna," sambungnya.
Dimana Anang, kata Ahmad, menegaskan pihaknya telah mengundang Silfester Matutina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua, kata Ahmad, bila Silfester Matutina tidak datang maka akan ada upaya paksa.
Namun hingga kini, Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara.
"Makanya kalau kami dituduh ada orang besar di balik perjuangan mengungkap ijasah palsu, justru kami tegaskan Silfester Matutina gak dieksekusi di belakangnya ada orang besar," kata Ahmad.
Sudah Divonis Sejak 2019
Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.