Dicecar 56 Pertanyaan, Abraham Samad Sebut Penyidik Polda Metro Jaya Langgar KUHAP dan HAM
Eks Ketua KPK Abraham Samad dicecar 56 pertanyaan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Abraham sebut penyidik Polda Metro langgar KUHAP dan HAM.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Latar Belakang Abraham Samad
Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. lahir di Makassar, Sulawesi Selatan 27 November 1966.
Mengenyam pendidikan S1, S2, dan S3 Hukum di kota kelahirannya Universitas Hasanuddin Makassar.
Dia dikenal Pengacara, Aktivis, Mantan Ketua KPK.
Memulai karier sebagai advokat pada tahun 1996, membela kaum lemah dan aktif dalam isu keadilan sosial.
Dia awalny amendirikan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, sebuah LSM yang fokus pada pembongkaran kasus korupsi dan mendorong pemerintahan yang bersih.
Terpilih sebagai Ketua KPK periode 2011–2015, menjadi ketua termuda dengan suara terbanyak di DPR.
Di masa kepemimpinannya, KPK menetapkan tersangka dari kalangan elite, termasuk Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.