Akademisi dan Aktivis Desak Pemkot Tangerang Selamatkan Anggaran Rp223 M di Proyek Pengolahan Sampah

Aktivis Warjok mendesak Pemkot Tangerang segera mengambil keputusan mengenai perkembangan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara.

Istimewa
AKTIVIS WARJOK - Aktivis Warjok ngopi bareng di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (26/8/25). Mereka menyuarakan anggaran kerja sama pengolahan sampah yang tak produktif. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Akedemisi, aktivis sosial dan lingkungan, yang menamai diri Aktivis Warung Pojok (Warjok), mendesak Pemkot Tangerang segera mengambil keputusan mengenai perkembangan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) terkait pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Karena, sejak penandatanganan kerja sama (PKS) Maret 2022, belum ada perkembangan yang berarti. Ironisnya, kerja sama tersebut dinilai membebani APBD Kota Tangerang hingga Rp 223 Miliar per tahun.

Perwakilan Aktivis Warjok Bambang Wahyudi menjelaskan, kerja sama tersebut mewajibkan Pemkot Tangerang membayar tipping fee sebesar Rp 620 Juta per hari.

Angka tersebut merupakan estimasi jika volume sampah yang dihasilkan di Kota Tangerang sebesar 2 ribu ton perhari.

“Sudah lebih dari 3 tahun sejak kerja sama ditandatangani tapi belum ada perkembangan berarti. Bahkan untuk menyiapkan lahan 3,5 hektar di Jatiuwung saja belum dilakukan. Bagaimana bisa memperoleh Amdal,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Bambang menjelaskan Kota Tangerang masuk ke dalam 12 daerah dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2018 tentang  Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah. Rencana tersebut awalnya memberikan harapan yang baik untuk warga di sektar TPA Rawa Kucing.

”Awalnya kami senang karena diperkirakan TPA Rawa Kucing tidak akan lagi mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan. Namun hingga saat ini kontsruksi PSEL belum ada tanda-tanda yang terlihat,” ujarnya.

Menurut Bambang, jika sudah tidak mampu menjalankan kerja sama tersebut, ada baiknya jika Pemkot Tangerang mengusir Oligo dari Kota Tangerang.

“Menurut kami ini sudah termasuk wanprestasi. Yang kami dengar malah mereka mengajukan adendum ke dua,” katanya. 

Padahal menurut Bambang, saat ini sedang terjadi perpecahan di dalam tubuh Oligo yang saling melaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

“Nah, adendumnya dengan siapa dan mau sampai kapan? Kami rasa Oligo sudah sudah tidak bisa diharapkan. Yang kami lihat beberapa hari belakangan jumlah alat berat mereka di TPA Rawa Kucing malah dikurangi,” ujarnya.

Aktivis Sosial Kota Tangerang Saiful Basri menilai, harus ada langkah tegas dan harus ada intervensi dari pemerintah pusat mengenai permasalahan ini.  Menurutnya, Pemkot Tangerang sudah mampu melakukan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir seperti insenerator dan Refuse Derived Fuel (RDF).

“Sudah ada beberapa program terkait sampah yang sudah dijalankan Pemkot Tangerang dengan baik. Tinggal dimaksimalkan,” katanya.

Namun, Saiful Basri meminta Pemkot Tangerang lebih serius dengan memutus kontrak kerja bersama Oligo.

Kebijakan tersebut merupakan warisan pemerintahan terdahulu dan tidak harus dilanjutkan jika memang merugikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved