Izin tersebut tercantum pada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Isi Kepgub itu tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar dan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
SK itu diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menjelaskan, pihaknya akan membangun wahana rekreasi Dufan Ocean Fantasy di reklamasi Ancol ini.
Proyek tersebut rencananya bakal dikerjakan pada 2021 mendatang.
“Ini adalah ocean fantasy yang nanti mau kami kaji. Yang di tanah, yang di perluasan daratan, itu masih 2021 sampai 2023,” kata Teuku. (WartaKota/Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono Setuju Reklamasi Perluasan Ancol