Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Setuju Reklamasi Ancol: Pak Anies Tindaklanjuti Izin Pemerintah Pusat

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Izin tersebut tercantum pada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Isi Kepgub itu tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar dan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

SK itu diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menjelaskan, pihaknya akan membangun wahana rekreasi Dufan Ocean Fantasy di reklamasi Ancol ini.

Proyek tersebut rencananya bakal dikerjakan pada 2021 mendatang.

“Ini adalah ocean fantasy yang nanti mau kami kaji. Yang di tanah, yang di perluasan daratan, itu masih 2021 sampai 2023,” kata Teuku. (WartaKota/Fitriyandi Al Fajri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono Setuju Reklamasi Perluasan Ancol

Berita Terkini