AJS pun mengalami luka berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pertama adalah matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, kepala, karena memang pelaku memukul secara bersama-sama," ucap Yusri.
Tersangka MRR, SD, dan MF dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara Y, FA, dan AIA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.